#DasarHukum Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

0
3353
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Tahun 2016

Bisa di download di link berikut : PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

Pasal 7
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. Sedannilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
f. pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
g. Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
h. Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Pertanyaan Seputar Pengurusan Berkas dan Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 8
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.




Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.