#DasarHukum - Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor

0
8555
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor.

Dengan dasar hukum perkap tersebut diharapkan masyarakat yang sering mengeluh karena merasa kesulitan dalam pengurusan berkas dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat mengerti dan memahami bahwa persayaratan yang diberlakukan dalam setiap pengurusan berkas dan pembayaran pajak bermotor oleh petugas pendaftaran yang berwenang (dalam hal ini adalah kepolisian), hanya menjalankan apa yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor tersebut.

Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor diterbitkan untuk mengatur penerbitan berkas-berkas kendaraan bermotor, baik itu BPKB, STNK, TNKB, NRKB dll.

Namun tidak semua kendaraan bermotor harus mengikuti Perkap Nomor 5 tahun 2012, misalnya kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air, kendaran bermotor alat berat, kendaran bermotor udara dll. Ciri khusus dari kendaraan yang tidak melalui mekanisme Perkap Nomor 5 tahun 2012  adalah tidak ada BPKB, otomatis tidak ada juga plat dan STNK.  Hal ini dikarenakan, pendaftaraan kendaraan baru diharuskan menyertakan faktur dealer, sedangkan kendaran-kendaraan tersebut biasanya tidak ada fakturnya, hanya kuitansi / invoice dari perusahaan penyedia.

Petugas yang berwenang dalam hal ini adalah kepolisian. Tertuang pada pasal 1 point 3.

  • Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH

Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi  identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Dan seterusnya silahkan dibaca dan dipelajari.




Intinya perkap nomor 5 tahun 2012 ini mengatur persyaratan dan prosedur penerbitan atau perubahan atau pergantian atau duplikat berkas / surat kendaraan diantaranya : BPKB, STNK dan TNKB.

Sobat bisa membaca lengkapnya di link berikut perkap-nomor-5-tahun-2012-ttg-regident-ranmor

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.