Berapa Batas Maksimal Usia Pelamar CPNS

    0
    891
    Halaman:
    Viewed 1882 Times 0 Comments

    Berapa Batas Maksimal Usia Pelamar CPNS?

    Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

    Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019, ditetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

    #SeleksiCPNS Usia 40 masih bisa melamar CPNS

    Namun ada formasi tertentu dengan batas usia maksimal kurang dari 35 tahun. Silahkan dibaca dengan teliti dan seksama syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.




     

    Was this answer helpful ? Yes (0) / No (0)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.