Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

    0
    1906
    Halaman:
    Viewed 5311 Times 0 Comments

    PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

    Bisa di download di link berikut : PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

    Pasal 7
    (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu)sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
    (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
    a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
    b. Sedannilai koefisien sama dengan 1,025 (satukomanolduapuluh lima);
    c. Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
    d. Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
    e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
    f. pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
    g. Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
    h. Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satukomasatu);
    i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga); dan
    j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga).

    Pasal 8
    (1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
    (2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
    (3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
    (4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.




    Was this answer helpful ? Yes (0) / No (0)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.