Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi

    0
    625
    Halaman:
    Viewed 1346 Times 0 Comments

    Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi?

    Peraturan dari BKN tidak menyebutkan batas minimal IPK untuk peserta lulusan perguruan tinggi, baik itu lulusan D-III sampai S-3.

    Batas IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi ditentukan oleh masing-masing instansi. Ada yang mensyaratkan minimum IPK ada juga yang tidak mensyaratkan IPK.

    Untuk pelamar umum, yang paling banyak biasanya minimal IPK adalah 2,75 atau 3,00.

    Karena masing-masing instansi berbeda, pastikan selalu membaca dengan teliti dan seksama persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.




    Was this answer helpful ? Yes (0) / No (0)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.