#InfoSamsat Pajak Mati STNK Hidup Bisa Ditilang?

9
5145
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pajak Mati STNK Hidup Bisa Ditilang. Topik mengenai pajak kendaraan yang mati apakah juga kena tilang jika STNK masih hidup bukanlah hal yang baru. Bahkan TMC Polda Metro Jaya sempat memberikan informasi mengenai hal tersebut. Dengan url: http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/masa-berlaku-stnk-habis-ditilang. Namun saat admin cari sudah tidak ada lagi.

Intro Pajak Mati STNK Hidup Bisa Ditilang

Bicara mengenai tilang menilang berarti bicara akan hukum dan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dkk). Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik kendaran bermotor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.

Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas). Kendaraan bermotor yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Sekali lagi Kendaraan bermotor yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.




Kembali ke atas  - Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

STNK dan SKPD

STNK berbeda dengan SKPD. STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan  yang merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

Sedangkan SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah. STNK dikeluarkan oleh Dirlantas Polri, sedangkan SKPD ditetapkan dan dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi dan Jasa Raharja. SKPD menetapkan besar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ.

Kembali ke atas  - Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

Masa Berlaku STNK dan SKPD

STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Hal ini juga disebutkan dalam Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 3, STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun

Pasal13 Ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012, Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.

Hal ini juga diatur dalam Perkap No 5 Tahun 2012. Dalam Pasal 1 angka 17 bahwa  registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Bayar pajak motor dengan e-Samsat Nasional

Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Berbeda dengan STNK yang berlaku sampai dengan 5 tahun, SKPD berlaku selama 1 tahun. Jika tidak diperpanjang akan dikenakan denda administrasi berupa denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Kembali ke atas  - Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

STNK Mati bisa ditilang

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Kembali ke atas  - Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

Semua sependapat jika STNK mati maka bisa ditilang, namun bagaimana jika pajak mati tapi STNK hidup, apakah juga bisa ditilang? Hal ini menjadi perdebatan bukan hanya pada masyarakat, tapi juga petugas berwenang, baik itu dari pihak kepolisian maupun dari Badan Pendapatan Daerah.

Admin tidak setuju bahwa pajak mati stnk hidup bisa ditilang, karena dalam undang-undang dan peraturan hanya boleh menilang jika STNK mati atau tidak disahkan.

Namun praktik Pajak Mati tidak bisa ditilang, tidak akan pernah terjadi, kalaupun terjadi berarti ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dari oknum petugas.

Kembali ke atas  - Pajak Mati STNK Hidup bisa ditilang

Penjelasan Singkat Pajak Mati Bisa ditilang

Sobat harus mengetahui alur setiap proses pengesahan STNK di samsat. Pendaftaran (polisi), penetapan PKB dan SWDKLLJ (Badan Keuangan Daerah dan Jasa Rahaja), Pembayaran, dan yang terakhir adalah Pengesahan. Prosesnya urut dan tidak bisa dibolak balik, misal setelah pendaftaran langsung pengesahan. Sama seperti cetak STNK dan Plat, bayar pajak dulu baru bisa cetak STNK dan Plat.

Dari penjelasan yang panjang point pentingnya hanya beberapa baris berikut :

STNK harus disahkan setiap tahun, jika tidak disahkan maka melanggar pasal2 diatas dan bisa ditilang. Untuk melakukan pengesahan maka harus membayar PKB dan SWDKLLJ.

Pajak Mati otomatis berarti STNK tidak disahkan dan otomatis juga bisa ditilang karena melanggar pasal2 diatas.

Gimana, sudah faham kan? Jadi stop menyebarkan info-info tidak jelas dan tidak berdasar hukum.

 

9 COMMENTS

  1. pagi, minta info nya dong..saya punya unit dump truck Import..tapi saya ingin urus2 suratnya..caranya gmana yah..ada yang bisa bantu sekaligus estimasi biayanya..
    unit nya tahun 2010

    • @alam. Urus stnk atau bpkb? Hilang? Rusak? Ganti? Pajak mati? Bpkb pengurusan di Polda, sedangkan stnk pengurusan di samsat. Silahkan dibaca artikel balik nama, mutasi dll, biaya sudah admin jelaskan secara rinci

  2. ĸαlαυ υrυѕ мυтαѕι dαrι plαт вαnтen ĸe plαт вogor ĸαвυpαтen eѕтιмαѕι вιαyα nyα вerαpα yα?
    dαn вerĸαѕ αpα ѕαjα yg нαrυѕ ѕαyα ѕιαpĸαn.?
    тerιмα ĸαѕιн.

  3. ѕαyα мαυ тαnyα ĸαlo υrυѕ ѕendιrι мυтαѕι dαrι plαт вαnтen ĸe plαт вogor ĸαвυpαтen eѕтιмαѕι вιαyα nyα вerαpα yα pαĸ?, dαn вerĸαѕ αpα ѕαjα yg нαrυѕ ѕαyα ѕιαpĸαn
    тerιмα ĸαѕιн.

  4. Saya seorang pelaut yg kerja di luar negri & ktp hrs saya bawa, sedangkan pajak mobil jatuh tempoh, 2 bln setelah keberangkatan saya, sedang kontrak saya sama perusahaan blm selesai (katakanlah 1 bln lagi) sedangkan pajak kendaraan saya sdh habis, kelurga tdk bisa perpanjang pajak karna ktp asli tdk ada, & tdk bisa menggunakan SIM, apakah yg hrs saya lakukan sedangkan kendaraan tsb hrs digunakan. Terimakasih

    • Lewat jalur tidak resmi saja. Sudah admin jelaskan sangat detail di artikel "bisakah membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli"

  5. saya dgn bapa c hidayat,mau tanyka seputar samsat tentang pengurusan perpanjangan stnk, yg mau di tanyakan apakah perpanjangan stnk tidak bisa mengunakan pasport,karena di formulir perpanjangan ada poin no paspor di samping no ktp, dan petugas bersikeras mengatakan harus e ktp dan tidak bisa ktp lama padahal ktp lama saya masih lama ed nya sampai 2019, yg mau saya tanyakan kenapa pasport yg sama sama dokumen negara yg resmi yg di gunakan untuk identitas kewarganegaraan di tolak dan apa dasar hukumnya, terimakasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.