#InfoSamsat - Pelayanan terkait BPKB

0
5604
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pelayanan terkait BPKB.

Perlu sobat ketahui sebelumnya, permasalahan, pengurusan dan pelayanan terkait BPKB sepenuhnya kewenangan Polri, tidak ada kaitannya dengan SAMSAT. BPKB diterbitkan oleh Polda. Namun di beberapa samsat ada yang menyediakan loket BPKB untuk membantu masyarakat dalam mengurus BPKB, sehingga tidak perlu ke POLDA.

Mekanisme Penerbitan BPKB baru

  • Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
  • Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
  • Melakukan pembayaran administrasi PNBP sebesar Rp 100.000,- untuk kendaraan roda 4 dan Rp 80.000 untuk kendaraan roda 2.
  • Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
  • Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
  • Setelah itu melakukan administrasi yang sama seperti pada point 3.
    Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.

PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan STNK
  • Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Identitas Pemilik
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi Kehilangan BPKB
  • Cek Fisik yang sudah dilegalisir
  • Kliping Koran di dua Media Massa
  • Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB

  • BPKB yang akan diralat
  • Faktur pemilik
  • STNK asli
  • Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

  • BPKB asli dan BPKB duplikat
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK atas nama pemilik sekarang
  • Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT

  • Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
  • Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
  • Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
  • Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  • Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
  • Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
  • Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
  • Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
  • Foto Copy STNK
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.