#InfoSamsat Pergub Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk

0
5518
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pergub Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi masuk  dikeluarkan sebagai kebijakan agar kendaraan bermotor luar provinsi tapi dioperasikan di wilayah provinsi kalteng.

Kendaraan bermotor ini mayoritas dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sawit dan batubara, dimana secara administrasi kantor pusatnya masuk wilayah jakarta atau banjarmasin.  Banyak perusahaan beroperasi di wilayah Prov. Kalteng namun membayar pajak (PBBM, PKB, BBB, dll) di luar Kalteng.

Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pergub no 25 tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mendukung pergub no 15 tahun 2016, yang menyatakan bahwa, perusahaan harus mempunyai kantor cabang di kalteng, NPWP dan No. Rekening Bank Kalteng.

Diharapkan dengan pergub ini, bisa mendongkrak pendapatan daerah.




Pasal 2

  • Pembebasan pembayaran BBNKB adalah sebesar 100% (seratuspersen) dari tarif
  • Pembebasan pembayaran BBNKB sebagaimana  dimaksud pada          ayat ( 1) diberikan kepada kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya yang bemomor polisi luar daerah Kalimantan
  • Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya diberikan untuk jenis kendaraan bermotor minibus, pick up, light trnck dan
  • Pembebasan pembayaran BBNKB sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor .
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Info Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jambi

Pasal 3

  • Masa pembebasan BBNKB bernomor polisi  luar  daerah Provinsi Kalimantan Tengah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2 berlaku  mulai  tanggal  22  November  2016  sampai dengan tanggal 22 Mei 2017 .

Setelah masa berlaku Peraturan Gubemur ini berakhir , maka sejak tanggal 23 Mei 2017 berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat ( 1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.