#InfoSamsat - Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru

0
5884
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santuan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang berlaku per 1 Juni 2017.

Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru

PMK RI nomor 16/PMK.010/2017

PMK RI nomor 16/PMK.010/2017 ini menyatakan bahwa peraturan sebelumnya yaitu nomor 36/PMK.010/2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.Selain menaikkan santunan peraturan ini sekaligus merubah ketentuan perhitungan denda SWDKLLJ. Perlu sobat ketahui, denda SWDKLLJ menurut PMK nomor 36/PMK.010/2008  dihitung pertahun. Ini artinya, terlambat 1 hari atau terlambat 1 bulan atau terlambat 1 tahun, hitungannya sama. Yaitu seusai dengan besar iuran SWDKLLJ.

Dengan dikeluarkannya PMK RI nomor 16/PMK.010/2017 Perhitungan denda SWDKJJ terbaru menjadi dihitung per hari, bukan lagi pertahun.

Misal terlambat 1 hari, maka besar denda SWDKLLJ tidak sama dengan yang terlambat 4 bulan atau lebih.




Perhitungan denda SWDKJJ Terbaru

Mengenai Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru, dalam PMK RI nomor 16/PMK.010/2017 pasal 7 ayat 3 disebutkan :

Artikel Terkait :  #DasarHukum Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

(3) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar:

  • 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
  • 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
  • 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tuj puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan
  • 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh ternpo;

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp. l00. 000,00 (seratus ribu rupiah

Perlu sobat ketahui bahwa maksimal denda SWDKLLJ adalah Rp. 100.000, misal pokoknya 160ribu dan terlambat lebih dari 270 hari, maka dendanya 100ribu saja. Besar iuran SWDKLLJ bisa dibaca diartikel lain yang telah admin tulis.

Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.