#InfoSamsat Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak

30
17894
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak. Berbeda dengan STNK, syarat penerbitan BPKB duplikat karena hilang lumayan ribet, salah satunya adalah bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.

Pengurusan Duplikat BPKB Hilang atau Rusak dilakukan di POLDA bukan di kantor bersama samsat, polres atau disdukcapil.

Dasar hukum Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak

Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 57 dan Pasal 44 Huruf b.

Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf-b;
  3. surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai cukup;
  4. surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
  5. STNK;
  6. bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan
  7. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (bisa menggunakan cek fisik bantuan)

Tambahan yang bikin tambah ribet

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Pajak Mati STNK Hidup Bisa Ditilang?




  • Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam jaminan, setidaknya 3 Bank setempat.

Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Rusak

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf-b;
  3. bukti BPKB yang rusak;
  4. STNK; dan
  5. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (bisa menggunakan cek fisik bantuan)

Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak

  • Formulir : gratis
  • Cek fisik : gratis
  • Biaya penyiaran : tergantung masing2 media
  • Surat keterangan bank : tergantung masing2 bank
  • Cetak BPKB : sesuai dengan PNBP

Pasal 44 huruf b

Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

  • untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  • untuk badan hukum, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    c) surat keterangan domisili; dan
    d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  • untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
    b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

Syarat dan Biaya Duplikat BPKB Hilang atau Rusak

30 COMMENTS

    • @Atika. Sebagai informasi pajak sudah bisa dibayar 3 bulan sebelum jatuh tempo, hal ini untuk mengantisipasi hal2 seperti diatas, duplikat, balik nama, mutasi dll, dengan harapan bpkb sudah selesai sebelum masa jatuh tempo tiba.
      Tapi bagaimana jika bkpb masih dalam proses? Silahkan minta surat keterangan dari petugasnya, yg menyatakan BPKB masih dalam proses duplikat.

  1. Berapa lama pengurusan bpkb baru dr lap kehilangan sampai proses jadi atau pengambilan bpkb duplikatnya ?trima kadih

    • @Tri. Tergantung masing-masing polda. Jika syarat2 lengkap, di samsat untuk cek fisik, baru ke polda untuk pengurusan BPKB, paling cepet 5 hari kerja.

  2. Proses mutasi keluar sudah beres tapi BPKB tidak diterima d Samsat tujuan dikarnakan no serinya rusak di makan rayap,gimana solusinya?

    • @Yayat. BPKB rusak di makan rayap terus mau proses mutasi langkah langkah2nya sama seperti pembuatan Duplikat BPKB, setelah BPKB Duplikat jadi, baru bisa mutasi

  3. Kok minta surat dari bank nya sulit sekali ya? Sudah muter2 bank pada ngga bisa mengeluarkan. Yang bisa hanya BRI, apakah bisa kalo hanya satu bank saja?

    • @Maskus. Diurus saja, sertakan BPKB yang rusak. Lebih mudah dan murah jika ada bukti BPKB rusak daripada hilang. KTP, STNK, BPKB yang rusak, Cek fisik. Biaya cek halaman PNBP untuk duplikat/hilang

    • Kalau bpkpnya kan rusak di makan raplyap tunggal sampunya trus stnknya juga hilang min itu masih bisa diurus gak ya.

    • @kiky. Bpkb rusak malah lebih mudah diurus daripada bpkb hilang, "jika fisiknya ada dan masih terbaca no bpkb, nopol, mesin dan rangkanya". Silahkan ditanyakan langsung ke Polda atau samsat terdekat loket BPKB, nanti petugas akan menentukan dianggap hilang karena bpkb tidak bisa dikenali atau dianggap rusak

  4. BPKB hilang, persyaratan sudah memenuhi, sudah lebih dari 1 tahun belum juga jadi BPKB duplikatnya, bagaimana caranya untuk mengatasinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.