#InfoSamsat Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

12
32653
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut ini admin buat aplikasi sederhana untuk simulasi Perhitungan pajak kendaraan bermotor. Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa dipakai untuk semua kendaraan, plat merah, hitam dan kuning.

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan menghitung besar pajak kendaraan bermotor dan swdkllj berikut dendanya bukan berdasarkan NJKB, tapi berdasarkan PKB dan SWDKLLJ sebelumnya. Simulasi ini tidak selalu akurat karena dalam sistem samsat, besar PKB dihitung berdasarkan NJKB yang kadang bisa tetap, naik atau turun, sehingga besar PKB juga berubah2 tergantung NJKB tiap tahunnya. Namun kalau pun NJKB berubah, selisihnya tidak banyak, jadi masih bisa dipakai sekedar untuk kisaran dan persiapan.

Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, sobat harus mengetahui Pokok PKB dan SWDKLLJ dalam 1 tahun. Sobat bisa melihat di lembar SKPD yang setiap tahun diganti.

Bisa sobat lihat rinciannya ada beberapa rincian, BBNKB, PKB, SWDKLLJ dll.  Yang perlu sobat catat adalah PKB dan SWDKLL tanpa sanksinya ya.




Hitungan PKB

Pokok PKB yang tertera di lembar SKPD adalah akumulasi dari Pokok PKB berjalan dan Pokok PKB Tunggak (jika menunggak 1 tahun atau lebih).

Jika saat pembayaran terakhir PKB, sobat menunggak lebih dari 1 tahun, berarti PKB selama 1 tahun adalah Pokok PKB / 2 tahun. Dengan rincian 1 tahun pokok PKB berjalan, 1 tahun pokok PKB tunggakkan.
Misal pembayaran pajak terakhir terlambat 3 tahun sebesar 300.000. Maka PKB 1 tahun adalah 300.000/3 = 100.000.

Besar denda PKB dihitung berdasarkan hari dan bulan keterlambatan. Bisa dibaca di halaman berikut https://djafa.org/infosamsat-cara-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor/#5

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Info Pajak Kendaraan Bermotor YOGYAKARTA

Kembali ke atas

Hitungan SWDKLLJ

Hal yang sama berlaku pada SWDKLLJ. Perhitungan Denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. Silahkan baca di halaman berikut https://djafa.org/infosamsat-perhitungan-denda-swdkjj-terbaru/

Pokok PKB dan SWDKLLJ dihitung maksimal 5 tahun, lebih dari 5 tahun tetap dihitung 5 tahun saja.

BBNKB tidak admin hitung karena harus dihitung berdasarkan NJKB, yaitu 10-15% dari NJKB. Besar NJKB biasanya diatur dalam Pergub sehingga tiap-tiap provinsi kadang tidak sama.

Kembali ke atas

Biaya PNBP

  • Biaya STNK : adalah biaya setiap kali cetak STNK, baik itu ganti STNK 5 tahun, duplikat, balik nama, rubah bentuk dll.
  • Biaya BPKB : adalah biaya untuk menerbitkan/merubah BPKB, seperti mutasi, duplikat, balik nama, rubah bentuk dll.
  • Biaya Mutasi adalah biaya cabut berkas, dilakukan hanya jika mutasi saja.

Kembali ke atas

Hitungan Pajak Progresif

Pajak Progresif dalam simulasi ini hanya diinput jika sobat akan menambah kendaraan saja.

  • Misal saat ini belum progresif atau sudah progresif , namun belum ada rencana untuk nambah kendaraan, maka cukup diinput non progresif.
  • Jika sobat memiliki 1 kendaraan dan ingin memiliki kendaraan lagi pilih Progresif 1.
  • Jika sobat sudah dikenai pajak progresif dan ingin memiliki kendaraan lagi, maka pilih Progresif 2 atau lebih
  • Jika sobat sudah maksimal,  ( lebih dari batas maksimal yang ditentukan perda masing-masing daerah, rata-rata progresif 5 - memiliki 6 kendaraan atau lebih, DKI jakarta sampa progresif ke 17 atau 10% dari pajak) , dan masih ingin beli kendaraan lagi, cukup pilih non progresif, karena hitungannya sama. Biasanya pemilik showroom motor atau mobil
  • Kembali ke atas

Silahkan berikan masukan jika masih belum pas.

Form Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

12 COMMENTS

  1. tgl 01042020 stnk mobil dan plat nya habis..trus saya mau bayar pajak tapi bpkbnya masih di leasing apa bisa dg poto copyanya?trus kira2 berapa yah? nopol D1798MJ

  2. Gan numpang tanya dong, mohon dijawab yaa 🙂

    Saya kan beli motor second kredit, nah lokasi dealernya jauh banget dari tempat tinggal.
    Sekarang udah lunas, tapi selama masa kredit saya juga tidak pernah diremaind soal pajak oleh leasingnya, alahasil saya pun juga pasif tidak tanya2, dan sampai pada ahirnya pajak tidak terbayarkan selama 3 tahun, stnk mati tahun depan. Ini pengalaman saya pertama kali beli kendaraan bermotor.

    1. Kan saya beli motor second dan belum balik nama atas nama saya, krna tidak bisa juga krna ktp saya ktp daerah, itu prosedur ngurus pajak motor ini gimana yaa? apa saya harus paranin sang empunya motor yg tertera di stnk?

    2. Motor udah telat pajak 3 tahun, gimana cara ngurusnya yaa? ribet enggak? dan berapa kira2 saya harus bayar ? cara ngitungnya gimana sih saya kurang paham lihat di google juga. Dengan kondisi :
    - PKB : 253.500
    - SWDKLLJ :35.000
    tanggal jatuh tempo terakhir 31-07-2017.

    Mohon dengan sangat bantuan jawabannya, terimakasih 🙂

  3. Apabila misalkan pajak saya mati bulan sekarang tapi saya mampu bayar 2 bulan lagi , disaat saya bayar nnti tetep di hitung 1thn atau 2 tahun ?

  4. Saya punya kendaraan eskudo tahun 1995, dengan no pol BK 1585 EI, uda mati sejak tahun 2014, berapa ya yg harus saya bayar semuanya sekarang

    • @Djunaid jika masih 1 kota/kab cukup rubah alamat saja. Biaya nya cetak stnk saja. Jika beda kota/kab/Prov maka harus mutasi. Admin sudah jelaskan di artikel mutasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.