#TenagaHonorer P3K bukan solusi untuk tenaga honorer

0
1808
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

P3K bukan solusi untuk tenaga honorer K2. Seperti yang sudah sobat ketahui bahwa pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi P3K tahap pertama khusus untuk eks K2, yang sampai sekarang sudah sampai tahap seleksi administrasi. Pengadaan P3K merupakan alternatif sebagai pemenuhan janji presiden Jokowi untuk mengangkat tenaga honorer eks K2 menjadi PNS. Pengadaan P3K masih menjadi pro dan kontra, sebagian berpendapat bahwa P3K merupakan solusi terbaik untuk tenaga honorer karena status, gaji dan tunjangannya sama seperti PNS,  namun tidak sedikit yang berpendapat bahwa pengadaan P3K sama sekali bukan solusi untuk tenaga honorer eks K2.

Kekurangan sistem pengadaan P3K. Pengadaan tenaga honorer P3K bukan tanpa kekurangan, karena ada hal-hal yang sifatnya merugikan bagi tenaga honorer K2

P3K bukan PNS

Jika pengadaan tenaga honorer P3K untuk memenuhi janji mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS, maka sangat jelas bahwa P3K bukan solusi untuk tenaga honorer K2 yang telah mengabdi bertahun-tahun. Status PNS  seumur hidup sampai pensiun, sedangkan P3K menggunakan perjanjian kerja minimal 1 tahun.

Bisa dikatakan lebih enak lolos CPNS daripada lolos P3K, tesnya sama tapi statusnya berbeda.




Database Tenaga honorer K2 tidak valid

Banyak yang mempertanyakan data tenaga honorer K2 yang berada di BKN tidak valid. Bahkan jika di lihat timeline verifikasi data K2 terjadi penyimpangan data yang cukup jelas. Jika database tenaga honorer K2 tidak valid, maka hasil akhir pengadaan tenaga honorer P3K juga tidak valid.

P3K tidak menjamin tenaga honorer K2 menjadi PNS

Untuk menjadi P3K setiap peserta harus mengikuti tes layaknya seleksi CPNS, seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan passing grade dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dan tidak ada 1 pasal pun yang menjamin P3K diangkat jadi PNS.

Bagi tenaga honorer yang masih usia produktif (di bawah usia 40 tahun), mengikuti tes seperti ini mungkin tidak jadi masalah. Memang tetap jadi momok, tapi tetap mereka tenaga honorer K2 usia 4o keatas tes SKD dan SKB merupakan suatu hal yang sama sekali tidak mudah dan bisa dikatakan tidak mungkin, peluangnya kurang dari 10% untuk bisa lulus terutama SKD.

Artikel Terkait :  #TenagaHonorer Nasib Tenaga Kontrak Lama di PP Nomor 49 Tahun 2018

Akan berbeda jika ada prioritas dengan mempertimbangkan lama pengabdian menjadi tenaga honorer K2. Terasa tidak adil jika ada yang baru 5 tahun jadi tenaga honorer diterima menjadi P3K, namun yang mengabdi 10 tahun lebih malah tidak diterima karena gagal di seleksi.

P3K tidak menjamin tenaga honorer K2 tetap bekerja

Dalam peraturan disebutkan bahwa tenaga honorer P3K terikat dengan perjanjian kerja (kontrak) minimal 1 tahun. Namun tidak ada pasal yang menjelaskan bagaimana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menentukan durasi kontrak kerja. Artinya jika PPK nya berbaik hati bisa dibuat kontrak seumur hidup sampai 1 tahun menjelang usia pensiun, atau jika PPK nya banyak pertimbangan lain bisa jadi kontrak tenaga honorer P3K hanya dibuat 1 tahun. Dan admin yakin tidak akan ada pejabat yang mengangkat tenaga kontrak P3K seumur hidup.

Seleksi SKD dan SKB bukanlah hal yang mudah

Anggap saja tahun ini lolos seleksi tenaga honorer P3K dengan masa kontrak 1 tahun, tidak ada jaminan tahun depan tetap bekerja menjadi tenaga honorer P3K karena harus mengikuti seleksi lagi.

Memang dalam peraturan disebutkan bisa tetap menjadi P3K tanpa tes selama 5 tahun ke depan. Tapi jika kontrak kerja nya hanya 1 tahun, maka kontrak kerja juga harus diperpanjang setiap tahun dan tidak yang menjamin akan diperpanjang lagi setiap tahunnya.

SKD dan SKB bukanlah suatu hal yang mudah, sekedar informasi yang lolos SKD CPNS tahun 2018 kurang dari 50%.

P3K digaji dengan dana daerah

Selama ini terutama pemerintah daerah, dalam menggaji tenaga kontrak selalu menggunakan nilai UMR, dan tidak lebih dari UMR. Berbeda dengan  perusahaan swasta, UMR adalah batas minimum gaji pegawai, artinya banyak pegawai yang gajinya jauh di atas UMR.

Jika PNS digaji oleh pemerintah pusat, lain halnya dengan tenaga honorer P3K. Ini yang juga jadi alasan P3K tidak menjamin tenaga honorer tetap bekerja, karena tenaga honorer P3K digaji dengan dana daerah setempat. Jika dananya ada dan dialokasikan, para tenaga kontrak P3K bisa tenang untuk 1 tahun ke depan, namun jika tidak ada dananya, ya tentu saja tidak diperpanjang lagi kontraknya.

Tidak semua sistem pemerintah itu kotor tapi banyak juga sistem pemerintah yang masih disisipi nepotisme.

P3K bukan solusi untuk tenaga honorer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.