Sebaiknya sobat membaca #SeleksiCPNS Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Masalah CPNS
Viewed 2188 Times
0 Comments
Date : 10.11.2019
Apa yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan PERMENPAN Nomor 36 Tahun 2018, yaitu:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik,
2. Penyandang Disabilitas,
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
4. Olahragawan berprestasi Internasional,
5. Diaspora,
6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Was this answer helpful ?
Yes
(0)
/
No
(0)