Hak Cuti Melahirkan Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah

2
22985
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Hak Cuti Melahirkan Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah. Banyak sekali pertanyaan terkait dengan hak dan kewajiban tenaga kontrak. Sebut saja THR, bagi beberapa tenaga kontrak di pemerintah kata THR merupakan bahasa asing yang tidak ada dalam kamus mereka. Masalah cuti pun juga masih menjadi pertanyaan. Apakah tenaga honorer juga mendapat hak cuti? Kalaupun berhak, cuti apa saja yang boleh diambil. Padahal dalam hal kinerja, 75% tenaga kontrak honorer biasanya lebih rajin dan mumpuni dibandingkan dengan ASN.

Pengertian Tenaga Kontrak Honorer

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), tenaga kontrak honorer disebut dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ("PPPK"), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sebelum UU ASN berlaku, pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan pasal 7 UU ASN PPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini




Hak Tenaga Kontrak Honorer PPPK

Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh:

  • gaji dan tunjangan;
  • cuti;
  • perlindungan; dan
  • pengembangan kompetensi.

Jadi apakah tenaga kontrak honorer atau PPPK mendapatkan hak cuti melahirkan ?

Ketentuan lebih lanjut tentang hak (termasuk cuti melahirkan) dan kewajiban PPPK sebagai pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah.Tetapi Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai hak PPPK (cuti melahirkan) tersebut belum ada. Berdasarkan pengertian pegawai PPPK, bahwa PPPK adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU ASN, maka menurut hemat kami, ketentuan mengenai cuti melahirkan untuk pegawai PPPK dapat merujuk pada ketentuan cuti melahirkan PNS.

Lama cuti melahirkan bagi tenaga kontrak honorer

Karena tidak ada peraturan selanjutnya yang mengatur hak cuti melahirkan bagi tenaga kontrak honorer, maka sebagai rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP/11/2017).

Cuti melahirkan di bahas dalam pasal 325 s/d pasal 327.

  • Lama cuti adalah 3 bulan
  • Tetap menerima gaji
Artikel Terkait :  #InfoP3K Penerimaan Honorer ASN P3K  Mulai September 2019

Surat Perjanjian Kerja tenaga Kontrak Honorer cuti melahirkan hanya 1 bulan.

Lalu bagaimana jika dalam Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak honoer salah satu isinya menyebutkan bahwa cuti melahirkan hanya diberikan selama satu bulan, apakah Surat Perjanjian Kerja seperti ini dibenarkan dan apakah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan serta bagaimana penjelasan hukumnya?

Dalam pembuatan surat kerja, seharusnya perjanjian kerja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pegawai ASN.

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), para pihak dalam kontrak memang bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian, salah satunya adalah bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang (kausa yang halal).

Hal ini serupa dengan yang dikatakan oleh Rosa Agustina Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagaimana terdapat dalam artikel Hukum Perjanjian, bahwa asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang.

Jika perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu 'sebab atau kausa yang halal', maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Kesimpulan Hak Cuti Melahirkan Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah

Karena pegawai PPPK adalah juga pegawai ASN, maka Tenaga Kontrak Honorer juga berhak mendapatkan cuti, termasuk cuti melahirkan. Adapun ketentuan mengenai lamanya cuti melahirkan untuk PPPK dapat merujuk pada cuti melahirkan PNS pada UU ASN dan PP 11/2017 yaitu 3 bulan.

Atau setidaknya minimal 1.5 bulan, yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jika dalam Perjanjian Kerja disebutkan bahwa cuti hanya 1 bulan, maka surat perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena telah melanggar undang-undang.

Hak Cuti Melahirkan Tenaga Kontrak Honorer di Pemerintah

Referensi : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt59af779f60045/ketentuan-cuti-melahirkan-bagi-pegawai-honorer

2 COMMENTS

    • @Taufan. Hanya beda istilah saja. Intinya bukan di istilah, tapi di hak cutinya. PPPK yang resmi adalah pegawai di pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kontrak yang diangkat oleh pejabat yang berhak melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018. Baca: #TenagaHonorer Penjelasan PP No 49 Tahun 2018 Untuk Tenaga Kontrak. Dalam PP tersebut memang sudah diatur mengenai PPPK, termasuk hak cutinya, namun bagaimana jika instasi terkait belum menerapkan PP tersebut?
      Apakah tenaga honor yang diangkat selain dari mekanisme PP tersebut tidak mendapat cuti? Iya karena memang belum ada aturannya.

      Pakai UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak bisa karena bekerja di pemerintah, pakai UU ASN 2014 atau PP PPPK 2018 juga tidak bisa karena diangkat tidak melalui mekanisme seharusnya. Lalu bagaimana? Alternatifnya menggunakan UU ASN 2014 atau PP PPPK 2018. Silahkan dibaca #TenagaHonorer, Status Tenaga Kontrak Honorer Pemerintah

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.