Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi
Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi?
Peraturan dari BKN tidak menyebutkan batas minimal IPK untuk peserta lulusan perguruan tinggi, baik itu lulusan D-III sampai S-3.
Batas IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi ditentukan oleh masing-masing instansi. Ada yang mensyaratkan minimum IPK ada juga yang tidak mensyaratkan IPK.
Untuk pelamar umum, yang paling banyak biasanya minimal IPK adalah 2,75 atau 3,00.
Karena masing-masing instansi berbeda, pastikan selalu membaca dengan teliti dan seksama persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Recent Comments