Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan KTP Sementara?

    0
    788
    Halaman:
    Viewed 1672 Times 0 Comments

    Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan KTP Sementara?

    "Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti dikutip Senin (4/11/2019).

    Bisakah Mendaftar CPNS Menggunakan Surat Keterangan? BISA. Yang penting adalah NIK dan KK nya valid. Karena tidak sedikit pelamar gagal mendaftar seleksi CPNS karena NIK dan KK nya tidak sesuai. Hal ini paling sering terjadi karena membuat KK baru. Baik karena pecah KK atau pun pindah tempat tinggal.

    Was this answer helpful ? Yes (1) / No (0)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.