Saya mau BBN kendaraan bermotor hasil lelang Poltekes Medan,
Berkas yg saya lampirkan :
1, Mengisi formulir permohonan.
2, Melampirkan tanda bukti identitas.
3, Risalah lelang Ranmor dari KPKNL Medan.
4, Kuitansi pembelian lelang dari KPKNL Medan.
5, Surat keterangan pemenang lelang dari KPKNL Medan.
6, Berita acara serah terima barang hasil lelang dari Poltekes Medan.
7, BPKB, dan…See More
Surat penghapusan kendaraan/aset biasanya bisa diminta ke kantor asal barangnya dalam hal ini poltekes, surat ini sebenarnya adalah surat intern di lingkungan kantor terkait yang isinya menyatakan bahwa telah diputuskan bahwa barang tersebut sudah disetujui untuk dilelang, pada instansi dibawah kementerian maka surat penghapusan aset ini dikeluarkan/disetujui oleh menteri, pada instansi dibawah pemerintahan/kota maka walikota atau bupati yang menyetujui penghapusan aset ini, surat ini biasanya disertai dengan pembentukan kepanitiaan lelang.
Sebenarnya di KPKNL surat tersebut ada copiannya, karena termasuk dalam syarat pengajuan barang lelang melalui KPKNL, tapi orang KPKNL biasanya tidak mau, karena yang lebih berhak memberikan surat tersebut adalah instansi yang terkait, bukan KPKNL.
Sebenarnya ini bukan syarat utama, cuma petugas di tiap samsat beda pemahaman dan aturannya terkait mutasi masuk, cenderung lebih suka mempersulit meskipun semua syarat utama sudah terpenuhi.