#InfoSamsat Kendaraan Lelang Diminta Surat Penghapusan

0
2711
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru
Kendaraan Lelang Diminta Surat Penghapusan. Beberapa waktu lalu ada komentar mengenai Kendaraan Lelang diminta Surat Penghapusan, berikut ini admin tulis kembali pertanyaan sekaligus jawaban mengenai Kendaraan Lelang diminta Surat Penghapusan

Ahmad Harahap

Kepada Kasatlantas Polresta Medan yg terhormat.
Saya mau BBN kendaraan bermotor hasil lelang Poltekes Medan,
Berkas yg saya lampirkan :
1, Mengisi formulir permohonan.
2, Melampirkan tanda bukti identitas.
3, Risalah lelang Ranmor dari KPKNL Medan.
4, Kuitansi pembelian lelang dari KPKNL Medan.
5, Surat keterangan pemenang lelang dari KPKNL Medan.
6, Berita acara serah terima barang hasil lelang dari Poltekes Medan.
7, BPKB, danSee More
LikeReply1w
@Ahmad Syaratnya sudah lengkap dan sesuai dengan Perkap no 5 tahun 2012. Untuk surat penghapusan kendaraan, dalam perkap tidak disebutkan. Saran : Tanyakan ke petugasnya, dasar hukumnya apa menyertakan surat penghapusan. Semua pelayanan. lebih-lebih di Polri pasti ada dasar hukumnya. Semoga membantu
LikeReply11w

Surat penghapusan kendaraan/aset biasanya bisa diminta ke kantor asal barangnya dalam hal ini poltekes, surat ini sebenarnya adalah surat intern di lingkungan kantor terkait yang isinya menyatakan bahwa telah diputuskan bahwa barang tersebut sudah disetujui untuk dilelang, pada instansi dibawah kementerian maka surat penghapusan aset ini dikeluarkan/disetujui oleh menteri, pada instansi dibawah pemerintahan/kota maka walikota atau bupati yang menyetujui penghapusan aset ini, surat ini biasanya disertai dengan pembentukan kepanitiaan lelang.

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Prosedur Balik Nama Dum Kendaraan Dinas

Sebenarnya di KPKNL surat tersebut ada copiannya, karena termasuk dalam syarat pengajuan barang lelang melalui KPKNL, tapi orang KPKNL biasanya tidak mau, karena yang lebih berhak memberikan surat tersebut adalah instansi yang terkait, bukan KPKNL.

Sebenarnya ini bukan syarat utama, cuma petugas di tiap samsat beda pemahaman dan aturannya terkait mutasi masuk, cenderung lebih suka mempersulit meskipun semua syarat utama sudah terpenuhi.




LikeReply8h
Eko Susilo Masuk pak eko....
Nanti admin taruh di artikel. Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, kalau bisa mahal kenapa harus murah, kalau bisa baku hantam kenapa harus adu mulut,, hehehehe Salam dildo
LikeReply1h
Kendaraan Lelang Diminta Surat Penghapusan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.