Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru
Yang bisa mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Honorer P3K. Sobat mungkin telah mengetahui bahwa penerimaan tenaga honorer P3K telah resmi dibuka tanggal 10 Februari lalu. Namun perlu sobat ketahui bahwa tidak semua orang bisa mengikuti seleksi penerimaan tenaga honrer P3K tahap pertama. Lalu siapa saja yang bisa mengikuti seleksi penerimaan tenaga honorer P3K tahap pertama. Berikut ini admin rangkum dari https://ssp3k.bkn.go.id
- Khusus THK2. Seleksi P3K tahap pertama hanya untuk eks tenaga honorer K2. Yup, hanya eks tenaga honorer K2 saja yang bisa mengikuti seleksi tenaga honorer P3K tahap pertama. Bagaimana caranya mengecek kalau terdaftar sebagai tenaga honorer K2. Sobat bisa cek di halaman berikut https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
Dan hanya untuk tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut
Tenaga Pendidik
- Pendidikan Minimal Sl/ DIV denganjurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
Masih aktlf rnenga/ar sampal saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan darl
Kepala Sekolah/Kepala dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat lnformasl minimal NUPTK/NIK, nama tempat dan tanggal lahlr, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi - Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan jabatan Pendidikan
- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR Internship) kecuall untuk Epidemlolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorlum Kesehatan dengan pendidikan D-III/Sl· Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan terakhir
Penyuluh Pertanian
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat lnseminator - Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri/Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Tenaga Pendidik Kemenag
- Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV
- Dosen: pendldlkan berkualifikasi minimum S2
- Guru: Masih aktif mengajar di madrasah sampai saat mendaftar yang dobuktikan dengan surat penugasan d1ri kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Dosen: Masih akt1f menga1ar di PTKN sampai saat mendaftar yang dobuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN. dan/atau pimpinan unit eselon I terkait
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru/dosen saat ini.
Yang bisa mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Honorer P3K