#DasarHukum – Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan

#DasarHukum – Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan

Viewed 8753 Times 0 Comments

Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan

Bisa Di Download di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR   5   TAHUN 2012

TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR




1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:
a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. lembaga internasional

Lebih detail silahkan baca di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Baca sampai selesai sebelum bertanya
Was this answer helpful ? Yes (0) / No (0)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.