Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

    2
    5625
    Halaman:
    Viewed 14591 Times 2 Comments

    Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi

    Mutasi dalam 1 provinsi jika sudah membayar PKB di kota asal maka di kota/kab tujuan tidak perlu membayar PKB lagi.

    Biaya yang dipungut adalah Administrasi Kepolisian dan BBNKB

    Misal pajak hidup sampai 10 bulan ke depan, lalu mutasi ke kota B masih 1 provinsi. Maka yang dibayar cukup biaya administrasi kepolisian dan BBNB.




    Ada namanya hitungan pro rata.

    • Jika pajak belum lunas, maka harus melunasi pajak kendaraan sebelum mutasi Biasanya hanya 3 bulan saja yang harus dibayar.
    • Jika sudah lunas, maka di samsat tujuan tidak dikenakan pajak lagi
    • Jika pajak sudah berjalan, misal sudah setengah tahun berjalan, maka sisanya akan dibayar di samsat tujuan. Misal pajak berlaku 1 januari 2018, mutasi tgl 1 februari 2017, lalu pendaftaran di samsat tujuan tgl 1 April 2017,  maka masa berlaku pajak berubah dari 1 januari 2018 menjadi 1 April 2018 (menyesuaikan saat pendaftaran) . Maka pajak yang harus dibayar di samsat tujuan hanya pajak untuk 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2018. Jadi tidak ada istilahnya pajak double (double tax). Hal tersebut berlaku juga untuk SWDKLLJ. Biasa dikenal dengan istilah pro rata

    Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

    Was this answer helpful ? Yes (8) / No (3)

    2 COMMENTS

    1. Mau nanyak ni gays.
      Saya mau bbn sepeda motor saya, lain kota tapi masih satu provinsi..
      Persyaratan nya apa aja itu gays..
      Terimakasih .!

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.