Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

    2
    5951
    Halaman:
    Viewed 15244 Times 2 Comments

    Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi

    Mutasi dalam 1 provinsi jika sudah membayar PKB di kota asal maka di kota/kab tujuan tidak perlu membayar PKB lagi.

    Biaya yang dipungut adalah Administrasi Kepolisian dan BBNKB

    Misal pajak hidup sampai 10 bulan ke depan, lalu mutasi ke kota B masih 1 provinsi. Maka yang dibayar cukup biaya administrasi kepolisian dan BBNB.




    Ada namanya hitungan pro rata.

    • Jika pajak belum lunas, maka harus melunasi pajak kendaraan sebelum mutasi Biasanya hanya 3 bulan saja yang harus dibayar.
    • Jika sudah lunas, maka di samsat tujuan tidak dikenakan pajak lagi
    • Jika pajak sudah berjalan, misal sudah setengah tahun berjalan, maka sisanya akan dibayar di samsat tujuan. Misal pajak berlaku 1 januari 2018, mutasi tgl 1 februari 2017, lalu pendaftaran di samsat tujuan tgl 1 April 2017,  maka masa berlaku pajak berubah dari 1 januari 2018 menjadi 1 April 2018 (menyesuaikan saat pendaftaran) . Maka pajak yang harus dibayar di samsat tujuan hanya pajak untuk 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2018. Jadi tidak ada istilahnya pajak double (double tax). Hal tersebut berlaku juga untuk SWDKLLJ. Biasa dikenal dengan istilah pro rata

    Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

    Was this answer helpful ? Yes (8) / No (3)

    2 COMMENTS

    1. Mau nanyak ni gays.
      Saya mau bbn sepeda motor saya, lain kota tapi masih satu provinsi..
      Persyaratan nya apa aja itu gays..
      Terimakasih .!

    Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.