Sebaiknya sobat membaca Pertanyaan seputar pengurusan berkas dan pajak kendaraan bermotor
Viewed 15244 Times
2 Comments
Date : 23.11.2016
Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi
Mutasi dalam 1 provinsi jika sudah membayar PKB di kota asal maka di kota/kab tujuan tidak perlu membayar PKB lagi.
Biaya yang dipungut adalah Administrasi Kepolisian dan BBNKB
Misal pajak hidup sampai 10 bulan ke depan, lalu mutasi ke kota B masih 1 provinsi. Maka yang dibayar cukup biaya administrasi kepolisian dan BBNB.
Ada namanya hitungan pro rata.
- Jika pajak belum lunas, maka harus melunasi pajak kendaraan sebelum mutasi Biasanya hanya 3 bulan saja yang harus dibayar.
- Jika sudah lunas, maka di samsat tujuan tidak dikenakan pajak lagi
- Jika pajak sudah berjalan, misal sudah setengah tahun berjalan, maka sisanya akan dibayar di samsat tujuan. Misal pajak berlaku 1 januari 2018, mutasi tgl 1 februari 2017, lalu pendaftaran di samsat tujuan tgl 1 April 2017, maka masa berlaku pajak berubah dari 1 januari 2018 menjadi 1 April 2018 (menyesuaikan saat pendaftaran) . Maka pajak yang harus dibayar di samsat tujuan hanya pajak untuk 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2018. Jadi tidak ada istilahnya pajak double (double tax). Hal tersebut berlaku juga untuk SWDKLLJ. Biasa dikenal dengan istilah pro rata
Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?
Was this answer helpful ?
Yes
(8)
/
No
(3)
Mau nanyak ni gays.
Saya mau bbn sepeda motor saya, lain kota tapi masih satu provinsi..
Persyaratan nya apa aja itu gays..
Terimakasih .!
@Ade. Sudah dijelaskan di http://bit.ly/biaya_bbnkb silahkan dibaca gais, jangan malas membaca gais