Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

Viewed 17879 Times 2 Comments

Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi

Mutasi dalam 1 provinsi jika sudah membayar PKB di kota asal maka di kota/kab tujuan tidak perlu membayar PKB lagi.

Biaya yang dipungut adalah Administrasi Kepolisian dan BBNKB

Misal pajak hidup sampai 10 bulan ke depan, lalu mutasi ke kota B masih 1 provinsi. Maka yang dibayar cukup biaya administrasi kepolisian dan BBNB.




Ada namanya hitungan pro rata.

  • Jika pajak belum lunas, maka harus melunasi pajak kendaraan sebelum mutasi Biasanya hanya 3 bulan saja yang harus dibayar.
  • Jika sudah lunas, maka di samsat tujuan tidak dikenakan pajak lagi
  • Jika pajak sudah berjalan, misal sudah setengah tahun berjalan, maka sisanya akan dibayar di samsat tujuan. Misal pajak berlaku 1 januari 2018, mutasi tgl 1 februari 2017, lalu pendaftaran di samsat tujuan tgl 1 April 2017,  maka masa berlaku pajak berubah dari 1 januari 2018 menjadi 1 April 2018 (menyesuaikan saat pendaftaran) . Maka pajak yang harus dibayar di samsat tujuan hanya pajak untuk 2 bulan, yaitu Februari – Maret 2018. Jadi tidak ada istilahnya pajak double (double tax). Hal tersebut berlaku juga untuk SWDKLLJ. Biasa dikenal dengan istilah pro rata

Mutasi masih 1 Provinsi apakah bayar pajak lagi?

Baca sampai selesai sebelum bertanya
Was this answer helpful ? Yes (8) / No (3)

You may also like...

2 Responses

  1. Ade says:

    Mau nanyak ni gays.
    Saya mau bbn sepeda motor saya, lain kota tapi masih satu provinsi..
    Persyaratan nya apa aja itu gays..
    Terimakasih .!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.