Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru
Sebaiknya sobat membaca Pertanyaan seputar pengurusan berkas dan pajak kendaraan bermotor
Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang te:rjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
Pasal 2
- Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan jenis Sepeda Motor, Sedan, Jeep, Mini Bus, Mikro Bus, Bus, Pick Up, dan khusus untuk jenis kendaraan bermotor Truck, Light Truck dan sejenisnya dengan kapasitas angkutan maksimal 8 Ton Pengurangan tarif sebesar 5%(lima persen), sehingga Tarif Pengenaan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Keringanan tariff pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I).
Pasal 3
- Masa pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.
Setelah masa berlaku Peraturan Gubemur ini berakhir maka sejak tanggal 1 Agustus 2017 kernbali berlaku tarif normal sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.