#InfoSamsat Syarat dan Prosedur Balik Nama Dum Kendaraan Dinas

4
22086
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Syarat dan Prosedur Balik Nama Dum Kendaraan Dinas. Dum secara bahasa bisa diartikan "bekas". Dalam hal ini adalah bekas kendaraan Dinas Pemerintah. Balik Nama Dum kendaraan dinas sering terjadi di semua dinas pemerintah di Indonesia. Dulu balik nama dum kendaraan dinas bisa dengan mudah dilakukan tanpa perlu lelang, namun sekarang harus melalui DJKN/KPKNL.

Baca : TIPS HINDARI PENIPUAN LELANG yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL

Lalu bagaimana mekanisme balik nama kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi,? Mekanisme merubah plat merah menjadi plat hitam itu bagaimana?

Berikut ini admin sharing Syarat dan Prosedur Balik Nama Dum Kendaraan Dinas. Lumayan ribet juga sih. Jadi sebelum ikut lelang kendaraan Dinas, tanyakan ke panitia lelangnya, apakah syarat untuk balik namanya sudah lengkap belum, kalau belum pastikan persyaratannya bisa dengan mudah didapatkan. Terutama nomor 5, 6,8 dan 13.




Syarat Balik Nama Dum Kendaraan Dinas Pemerintah

  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas sesuai Pasal 44 huruf b
    a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
    b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
    c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. STNK asli.
  4. BPKB asli.
  5. Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor.
  6. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang.
  7. Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang.
  8. Risalah/berita acara penyerahan barang.
  9. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah.
  10. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  11. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
  12. Kuitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan.
  13. Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian
  14. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Mekanisme Balik Nama Dum Kendaraan Dinas Pemerintah

  1. Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
  2. Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
  4. Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kuitansi pembayaran (NPPKB).
  8. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. Kasir melakukan pencetakan SKPD.
  10. Pemohon menerima dokumen produk layanan
Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai

Biaya Balik Nama Dum Kendaraan Dinas Pemerintah

Tarif BBNKB Ex Dump Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri ditetapkan sebagai berikut :

  1. umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
  2. umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
  3. umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10i hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.

Dasar Hukum terkait Balik Nama Dum Kendaraan Dinas Pemerintah

  1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  4. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
  6. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
  7. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
  9. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  10. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4 COMMENTS

  1. Mau tanya, rumusan perhitungan BBNKB plat merah ke hitam, diatur terturlis diperaturan mana ya. Saya cari2 kok ga nemu ya

    • @frans. BBNKB dari plat merah ke plat hitam itu sama saja seperti balik nama biasa (plat hitam ke hitam atau kuning ke hitam). Saat balik nama dari merah ke hitam, pajaknya langsung dihitung seperti plat hitam, BBNKB dan PKBnya. Sama halnya dari plat hitam ke kuning, saat balik nama pajaknya ya otomatis dihitung plat kuning

  2. Hitungan tarif persen dari BBNKB nya itu di hitung sesuai tahun atau dari persen yang udah di terapkan.?

    anggap di atas 5 tahun(tepat nya 7 tahun) sesuai dengan yang tertera di blog,di atas dri 5 tahun itu sebesar 10% dari perkalian 40% dri NJKB.

    apakah menjadi 17% utuh setelah hasil dri perkalian 40% NJKB,atau menjadi berapa persen nya (jujur aja pening tuk menghitung"nya min)

    Sekian itu pertanyaan saya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.