Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru
Sebaiknya sobat membaca Pertanyaan seputar pengurusan berkas dan pajak kendaraan bermotor
Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai. Dasar hukum Balik Nama Kendaraan Bermotor Perkap No 5 Tahun 2012 pasal 55 s/d 56.
Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas lembaga internasional atau kedutaan
- Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas taksi yang menggunakan fasilitas penangguhan bea masuk
- Biaya Balik Nama
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas lembaga internasional atau kedutaan :
- mengisi formulir permohonan;
- melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
- kuitansi pembelian bermeterai cukup;
- surat keterangan pelepasan hak dari kedutaan atau lembaga internasional yang bersangkutan;
- menyerahkan BPKB dan fotokopi STNK CD/CC atau lembaga internasional;
- tanda bukti pelunasan bea masuk bagi pemindahtanganan Ranmor yang diperoleh dari impor dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk, atau Formulir C;
- surat rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk kendaraan kedutaan dan surat rekomendasi sekretariat negara untuk Ranmor lembaga internasional;
- surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas taksi yang menggunakan fasilitas penangguhan bea masuk:
- mengisi formulir permohonan;
- melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
- kuitansi pembelian bermeterai cukup;
- BPKB dan fotokopi STNK;
- surat keterangan pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan;
- bukti pelunasan bea masuk dari Ditjen Bea dan Cukai atau Formulir C;
- surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Cek fisik (Gratis), 1 hari di kantor bersama samsat
- Perubahan BPKB di loket BPKB samsat atau di loket BPKB Polda, (biayanya baca di PNBP) standarnya adalah 2-3 minggu, namun kadang bisa sampai 1 bulan. Petugas akan memberi catatan/keterangan/resi kapan BPKB selesai.
- Selanjutnya pembayaran pajak balik nama, pkb, cetak stnk dan cetak plat di kantor bersama samsat. Ada beberapa samsat yang langsung bisa cetak STNK dan cetak plat. Namun ada juga yang harus menunggu sampai berbulan-bulan tergantung blangko stnk / bahan plat. Petugas akan memberi keterangan/catatan bahwa stnk/plat masih diproses, sedangkan bukti pembayaran BBNKB dan PKB langsung bisa diterima (lembar belakang STNK).
- Bea Balik Nama (BBNKB 2) 1-1,5% dari nilai Jual kendaraan bermotor
- Pajak Kendaraan Bermotor. Cek di sini
- Cetak STNK dan Cetak Plat (biayanya baca di PNBP)
Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai
Kalau mobil ex Kedutaan besar balik nama jadi plat hitam harus ke mana dulu mengurus nya dan biaya pajak mobil nya gimana ya ?
@suheri. Silahkan dibaca https://djafa.org/infosamsat-syarat-prosedur-dan-biaya-penerbitan-bpkb-baru/
kalau ex taksi sudah plat hitam, mau balik nama dan mutasi apakah sama prosedurnya dengan balik nama dan mutasi kendaraan plat hitam biasa?
@Aprilia. Sama saja
#infoSamsat_ mohon info kira-kira biaya cabut berkas motor pajak mati 5 th dari bekasi ke jakarta timur abisbrp duit yak??
Cabut berkas/mutasi sudah admin jelaskan di artikel mutasi, termasuk biayanya. Silahkan dibaca kembali.