#InfoSamsat Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH

0
5412
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH. Kabar gembira bagi warga kalteng yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau plat KH karena ada pemutihan atau penghapusan sanksi denda administrasi bagi kendaraan bermotor yang terlambat atau menunggak pembayaran pajak.

Tanggal 19 Oktober 2017, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penghapusan saksi administrasi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah atau plat KH. Peraturan ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh warga kalteng yang telah menanti peraturan ini sejak lama.

Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH berlaku kapan?

Peraturan ini Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH berlaku dari tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

Apa saja yang harus dibayar wajib pajak?

  • Pokok PKB
  • Pokok SWDKLLJ
  • Denda SWDKLLJ (jika terlambat)
  • BPNBP Pengesahan

Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH tahun 2017 berbeda dengan tahun2 sebelumnya

Berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya dimana biasanya pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari 1 atau 2 tahun, peraturan pemutihan sanksi denda administrasi tahun 2017 ini berlaku untuk semua wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan, entah itu terlambat 1 hari atau lebih.

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Bea Cukai




Perlu sobat ketahui, pemutihan hanya menghapus sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor saja, artinya Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tetap harus dibayar.

Bagaimana dengan SWDKLLJ? Jasa Raharja selaku penyelenggara iuran SWDKLLJ tidak mengeluarkan peraturan / kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi atau denda SWDKLLJ, jadi wajib pajak tetap harus membayar pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLL bila terlambat membayar.

Peraturan penghapusan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor sebenarnya tidak mendidik, karena membuat masyarakat tidak disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan lebih memilih menunggu dikeluarkannya peraturan penghapusan sanksi / denda kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2015 dimana tidak semua denda dihapus, hanya kendaraan yang menunggak di atas 2 tahun saja yang dihapuskan sanksinya.

Semoga info Pemutihan Wilayah Kalimantan Tengah Plat KH ini bermanfaat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.