#InfoSamsat - PNBP memang naik, Tapi Pajak (PKB dan BBNKB) tidak naik

3
17847
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

PNBP memang naik, Tapi Pajak (PKB dan BBNKB) tidak naik

Kenaikan PNBP KBermotor
Kenaikan PNBP KBermotor

Menanggapi banyaknya masyarakat yang latah ikut panik lantaran info kenaikan PKB (Pajak Kendaran Bermotor). Tidak sedikit yang memanfaatkan moment ini untuk mengangkat image negatif pada pemerintahan saat ini.  Yang sangat disayangkan, ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi pada masyarakat awam. Banyak yang berpendidikan tinggi namun ikut2 latah tanpa memahami betul masalah yang di bicarakan.

UPDATE : PNBP Pengesahan dihapus sesuai dengan keputusan MA Nomor 12 P/HUM/2017

PNBP merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari namanya sudah jelas, PNBP bukan lah pajak. Yang termasuk biaya PNBP diantaranya biaya administrasi pengurusan SIM, pengurusan BPKB, STNK, Plat nomor TNKB, pengesahan STNK dll.

Sedangkan PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, dan BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.




PKB dan BBNKB tetap tidak ada perubahan. Besarnya pun sama, 1-5% tergantung penggunakan, kepemilikan dll. Yang berubah hanya NJKB (Nilai Jual Kendaran Bermotor)  yang merupakan dasar menetukan Pokok PKB dan Pokok BBNKB. Besar NJKB bukan mengikuti harga pasaran, namun berdasarkan Permendagri yang dikeluarkan Mendagri setiap tahun.

Jadi sangat lucu bila mengatakan "Pemerintah ini gimana sih, menaikan pajak kok ngga tanggung-tanggung sampai 200%"  padalah yang naik bukan Pajak, akan tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Memang sih walaupun bukan pajak, tetap memberatkan masyarakat karena hukumnya "WAJIB".

Artikel Terkait :  #InfoBPKB - Layanan BPKB - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Lalu berapa besar PNBP saat ini?

Besar PNBP Kendaraan Bermotor R2

  • Cetak STNK : 100 ribu
  • Pengesahan STNK : 0
  • Plat Nomor: 60 ribu
  • STCK : 25 ribu
  • BPKB (baru/rubah) 225 ribu
  • Mutasi : 150rbu

Besar PNBP Kendaraan Bermotor R4 atau lebih

  • Cetak STNK : 200 ribu
  • Pengesahan STNK : 0
  • Plat Nomor: 100 ribu
  • STCK : 50 ribu
  • BPKB (baru/rubah) 375 ribu
  • Mutasi : 250rbu

Pos Penggunaan PNBP

Sesuai amanat UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut, oleh instansi yang bersangkutan. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan bahwa 92 persen PNBP Polri akan kembali digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pos Penggunaan Pajak

Berbeda dengan PNBP yang hampir semuanya digunakan untuk instansi yang bersangkutan, pajak digunakan untuk pembangunan daerah secara umum. Baik itu kantor pemerintah, sarana prasarana umum dan fasilitas-fasilitas umum yang lain seperti pembangunan jalan dan lain-lain.

Sekali lagi admin tegaskan bahwa : PNBP memang naik, tapi Pajak (PKB dan BBNKB) tidak naik

Berikut ini daftar kenaikan PNKB terkait dengan surat-surat kendaraan bermotor berdasarakan PP terbaru PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP

Direktur Jenderal Anggaran  Askolani menambahkan bahwa dari PNBP ini pula, ada upaya untuk penghapusan pungutan liar (pungli) di setiap layanan Polri. “Kami yakin niat dari penyesuaian ini adalah untuk transparansi, akuntabilitas dan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pungli yang ditemukan di berbagai bidang pelayanan publik,” jelasnya

Dasar Hukum : PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP Polri

Lampiran Tarif PNBP Lampiran-PP-60-tahun-2016-tentang-Jenis-dan-Tarif-PNBP-Polri

Lampiran-PP-60-tahun-2016-tentang-Jenis-dan-Tarif-PNBP-Polri

3 COMMENTS

  1. Selamat Siang, Maaf Mau menanyakan, bagaimana bila sy sudah balik nam stnk dan bayar pajak hidup, namun belum sempat balik nama bpkb di Polda Metro Jaya, karena kondisi pandemi ini dan biayanya cukup besar jadi blm sempat ngurusnya, apakah masih bisa bayar pajak tahunannya Pak, Insyaa Allah bila sdh ada keuangan yg cukup akan diurus kemudian, Mohon pencerahannya pak

    • @Faunal. Langsung ditanyakan ke petugas ya pak. Admin hanya menjelaskan sesuai peraturan yaitu harus ada BPKB, STNK dan KTP sesuai STNK/BPKB, masing2 asli dan copy. Semoga membantu

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.