Apa itu PKB dan BBNKB apa saja yang dikenai PKB dan BBNKB?
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BBNKB dikenakan untuk balik nama kendaraan baru maupun kendaraan lama (ganti pemilik)
Kendaraan Bermotor
Yaitu semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum.
Yaitu setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek
Secara gampang ada 2 jenis pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
BBN ada 2 jenis
BBN KB I (pembelian baru) dan BBN KB II (pembelian motor bekas).
Besar BBNKB dan PKB diatur oleh Pergub masing-masing provinsi
Oh yh pak pa motor baru langsung kna pajak trz di mna cara mengetahui tgl pajak
@Aasrf. Tgl pajak sama dengan tanggal saat cetak stnk. Setiap kendaraan dikenai pajak di awal dan berlaku selama 1 tahun ??
Ijin bertanya pak, dulu saya punya kendaran roda 2 atas nama saya tp di stnk tidak ada biaya bbnkb,terus kendaraan itu saya jual, dan sekarang saya ambil lagi motor atas nama saya juga, kq sekarang di stnk tertera biaya bbnkb sebesar 1.680.000 di stnk tertera total pembayaran 2.043.000 .mohon pencerahan pak,itu saya harus smuanya atau gmn ya... trus bila yang beli motor lama saya itu mau balik nama gmn ya....
@exel. Mungkin sudah di balik nama sama pembelinya. Lalu posisi saat ini karena sudah dibeli lagi maka harus balik nama juga dan dikenai BBNKB.
Yg beli motor lama mau balik nama ya prosesnya sama. Kalau beda nama akan dikenakan BBNKB
Selamat pagi, ijin bertanya..
Saudara saya beli motor baru, waktu lihat di STNK bagian nilai pajak, tertera nilai 2.067.000
Dengan detail..
BBN.KB 1.560.000
PKB 312.000
SWDKLLJ 35.000
Biaya Admin STNK 100.000
Biaya Admin TNKB 60.000
Untuk bayar pajak di tahun pertama, apakah yang harus dibayarkan adalah 2.067.000 atau hanya 347.000 (PKB+SWDKLLJ)?
Terima kasih.
@nanda. Yang dibayar setiap tahun hanya PKB dan SWDKLLJ, biaya admin STNK hanya jika ganti STNK (hilang/rusak/ 5 th sekali), biaya admin TNKB hanya jika ganti plat nomor, sama seperti STNK, BBNKB jika merubah nama pemilik kendaran (jual beli,hibah, lelang dll) untuk kendaraan baru/bekas
Pak ijin nanya saya beli mobil baru di STNK tertera BBN-KB 13.100.000
PKB 2.407.125
SWDKLLJ 143.000
Apakah itu harus saya bayar semua ketika bayar pajak nanti?
@Julfa. PKB dan SWDKLLJ saja
Hallo pak /bu apakah BBN-KB harus bayar tiap tahun atw 5 tahun sekli? Makasih
@Adrian. BBNKB dipungut hanya saat balik nama kendaraan. Kendaraan baru dipungut BBNKB 1, sedangkan kendaraan bekas dipungut BBNKB 2. BBNKB tidak dipungut jika namanya sama, misal pemilik lama namanya Agus, kebetulan pemilik baru namanya juga Agus.
Hallo admin.
Saya mau bertanya. Apakah mobil lelang barang rampasan negara dari kejaksaan, yang tidak memiliki STNK dan BPKB dikenakan BBN1 atau BBN2
Hallo admin.
Saya mau bertanya. Apakah mobil lelang barang rampasan negara dari kejaksaan, dikenakan BBN1 atau BBN2
@Khaidir Kalau sudah ada BPKBnya (sudah pernah diregistrasi) berarti BBN2, kalau belum diregister sama sekali berarti BBN1
Halo, saya mau tanya, apakah biaya BBN kendaraan roda 2 antara plat merah dgn plat hitam ada perbedaan biaya nya? Kalau ada berapa proses perbedaan nya
@Irwan. BBNKB plat hitam berbeda dg BBNKB plat merah. Besarnya admin lupa. Tapi tertera di lembar SKPD saat bayar pajak. Yg pasti BBNKB plat merah lebih kecil dibandingkan BBNKB plat hitam yg berkisar 10-15% tergantung provinsi masing2
Min mau tanya , kan saya baru beli motor, tapi di stnk tertera bbnkb sebesar 3,6 an pertanyaannya itu kapan di bayar ya min? apakah tiap tahun harus dibayar, atau setelah lima tahun dibayar?
terima kasih sebelumnya
@lepra. Setiap balik nama. BBNKB 1 untuk kendaraan baru, BBNKB 2 untuk kendaraan bekas. Besarnya berbeda, BBNKB lebih kecil. Kapan balik nama dilakukan?? Saat membeli kendaraan baru dikenakan BBNKB 1, dan saat membeli kendaraan bekas, yg surat2nya ingin dibuat menjadi nama sendiri dikenakan BBNKB 2
halo, saya mau tanya... saya baru beli motor. DI STNK TERTULIS :
(BBNKB=2.6jt
PKB=520rb
SWDKLLJ=35rb
BIAYAADMSTNK=100rb
BIAYAADMTNKB=60rb)
Total saya kena bayar 3.315.000..
nahh pertanyaan saya. ini setiap tahun saya bayar sebesar 3.315.000?
atau Hanya tahun ini saja saya bayar sebesar 3.3150.000?
dan tahun berikutnya saya bayar Hanya PKB+SWDKLLJ saja walaupun di STNK tetap ada tulisan total biaya 3.315.000 ? mohon di jawab. terimakasih.
Reply
@aby. Yg rutin dibayar
- Setiap tahun: PKB + SWDKLLJ
- Setiap 5 tahun : PKB+SWDKLLJ+ADMSTNK+ADMTNKB
halo, saya mau tanya... saya baru beli motor. DI STNK TERTULIS :
(BBNKB=2.6jt
PKB=520rb
SWDKLLJ=35rb
BIAYAADMSTNK=100rb
BIAYAADMTNKB=60rb)
Total saya kena bayar 3.315.000..
nahh pertanyaan saya. ini setiap tahun saya bayar sebesar 3.315.000?
atau Hanya tahun ini saja saya bayar sebesar 3.3150.000?
dan tahun berikutnya saya bayar Hanya PKB+SWDKLLJ saja walaupun di STNK tetap ada tulisan total biaya 3.315.000 ? mohon di jawab. terimakasih.
@aby. Yg rutin dibayar
- Setiap tahun: PKB + SWDKLLJ
- Setiap 5 tahun : PKB+SWDKLLJ+ADMSTNK+ADMTNKB
Selamat siang bapak / ibu, saya mau tanya,tdi saya ganti nomer polisi dari genap ke ganjil tpi begitu jdi STNKnya kok di BBNKB,PKB dan SWDKLLJ tidak tertera nominal rupiahnya ya.mohon penjelasanya.
Terima kasih
@Dwi. Kalau pajaknya sudah dibayar ya memang nol. Pertanyaan yg tepat harusnya begini: Saya ganti nopol, dipungut sekian rupiah tapi di SKPD (lembar belakang stnk) tertulis sekian rupiah.
Harap bedakan antara pkb, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
Maaf pak/ibu . Pajak tahunan yang harus dibayar bbnkb dan swdkllj saja. Kalau telat perpanjang perhitungannya dendanya seperti apa ? Dan saya ingin bertanya lagi. Kalau bbnkb tidak ada biaya nya itu kira kira kendaraan untuk keluaran tahun dari tahun brpa smpi tahun brpa ya?
Terimankasih
@Dicho. Pajak tahunan yang harus dibayar adalah PKB dan SWDKLLJ. SIlahkan kunjungi http://bit.ly/simulasi_pkb untuk memperkirakan besar pajak. BBNKB dibayar saat balik nama saja. Contoh merubah nama pemilik di BPKB dan STNK. Ganti alamat tapi nama sama tidak ada BBNKB. Nama sama beda orang juga tidak ada BBNKB, misal balik nama dari pemilik lama Agus Waluyo ke pemilik baru yang namanya juga Agus Waluyo.
Jika Proses cabut berkas Mobil plat H di bulan Mei, pajaknya bulan November 2019. STNK Nov 2022
Apakah bisa saya mutasi ke Jawa Timur bulan Oktober 2019? Jika Ada denda kira2 berapa besaran dendanya. Terima kasih infonya.
@Yudi. Cabut berkas bulan Mei sedangkan pajak masih nov 2019, lalu masuk berkas ke Jatim baru diurus bulan okt 2019, apakah denda? Ya, ada denda BBNKB jika namanya berbeda.
Mau tanya, saya baru beli mobil dan STNK baru keluar april ini tapi saya kaget kok BBNKB naik sebesar 4,850,000 dari bulan lalu.Apakah benar? saya tinggal di wilayah Depok Jawa Barat.
@Ating. Benar tidaknya admin ngga tau, petugas setempat yang lebih tau BBNKB nya berapa persen dari NJKB. Beda provinsi beda hitungan persennya
Ijin nanya, utk kendaraan baru lewat finance, pajak tahunan yg dibayar apakah jumlah total (BBNKB+PKB) ataukah jumlah yg tertera pada PKB saja yg kita bayarkan.
Terima kasih.
@muzni. PKB dan SWDKLLJ.
Besar PKB bisa naik/turun tergantung NJKB.
Besar SWDKLLJ tetap
Pagi admin samsatku.. Apakah mutasi dengan data pemilik yang sama di kenakan BBNKB?? dan kapan harus membayar PKB nya pada saat kita cabut berkas atau pada saat kita menaruh berkas di daerah yg di tuju?? Terima kasih min..
@Haris. Nama sama tidak ada BBNKB. Beda provinsi bayar di asal dan tujuan. Bisa dibaca di artikel balik nama dan artikel mutasi
Izin bertanya.
Kenapa kereta baru ada yg BBN-KB nya dan ada yang tidak ya. Itu kenapa bisa beda beda gitu?
@Bella. Kendaraan bermotor baru semua ada BBNKB, kalau tidak ada BBNKB berarti melanggar Perda, karena memang diatur perda masing2 provinsi
Samsatku..
Sy pny Mobil Livina..
Dan yg hrs di bayar kan itu di lembaran pajak stnk sy yg mana yah??..
Apa kah BBNKB & PKB
Atau PKB & SWDKLLJ
Atau smua nya ??
Mohon jawaban nya
Trma kasih
@James. Tidak ada pajak stnk, yg ada adalah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). STNK yg menerbitkan adalah Polri, SKPD diterbitkan dan ditetapkan oleh Pemprov. Yg termasuk pajak daerah yg harus dibayar setiap tahun : PKB, ditambah SWDKLLJ (swdkllj bukan termasuk pajak tapi wajib dibayar setiap tahun)
Ijin tanya...saya baru memiliki motor namun yang belum saya pahami sebenarnya pajak tahunan yang harus saya bayar itu berapa...seperti tertera di STNK ada PKB,BBNKB...dll...intinya yang harus saya bayar itu (tahunan) liat yg tertulis PKB,BBNKB atau jumlah yang tertera di bawah?
Trrima kasih
@hasan. Yg dibayar tahunan adalah PKB dan SWDKLLJ
Ijin bertanya, jika saya membeli motor BARU di dealer motor, apakah di kenakan BBNKB? Terima kasih
@Adam. KB baru pasti ada BBNKB, jumlah nya tertera di lembar belakang stnk pada lembar SKPD
Ijin bertanya.. apakah pengurusan Bea Balik nama itu kena biaya,, sedangkan Pergub sudah dikeluarkan dan membebaskan biaya Balik nama dan denda pajak.. mohon pencerahan..
@Ikhsan. Pergub biasanya ada masa lakunya. Selain itu ada juga pengkhususan, misal hanya R4 atau mutasi masuk saja. Penghapusan denda juga sama. Silahkan dibaca lagi pergubnya. Semoga membantu
Ijin bertanya pak/ibu.. Dalam pengurusan BBNKB apakah kendaraan dinas diputihkan ke pribadi masuk dalam BBN I ?
Kendaraan bekas masuk BBNKB 2 (1-2%) dari NJKB. BBNKB 1 hanya untuk kendaraan baru
Mohon ma'af pak/ibu, Apakah pemohon balik nama Ranmor roda 2 sekarang harus datang sendiri ke Polda Kalteng untuk mengurus berkas nya. padahal saya sudah menunggu 2 minggu terhitung dari tg. 11 okt 2017, pada hari ini tgl. 25 okt. 2017.
setelah saya kembali lagi kantor samsat sampit, saya hanya di kasih berkas nya dan disuruh mengurus sendiri ke palangka raya. jadi disini yg saya kecewakan kenapa saya harus menunggu 2 minggu, padahal stnk 1 hari jadi. jadi kan kalo mengurus berkas sendiri berangkat ke palangka raya nya bisa dari kemarin2. gk mungkin sampai 2 minggu menunggu berkas saya. apakah ada peraturan baru? mohon Solusi nya pak/ibu.
@Arief. Perubahan BPKB karena jual beli dilakukan di Polda provinsi setempat. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa atau dilakukan sendiri. Tidak ada yang berubah. Prosedurnya, setelah bpkb terbit baru bisa didaftarkan di samsat untuk bayar pajak dan cetak stnk. Tidak semua petugas mau menjelaskan setiap proses pelayanan, jadi saran admin, setiap pengurusan berkas, pastikan bertanya secara detail ke petugas, syarat, proses, biaya dan jangka waktu.
Semoga membantu
mohon ma'af pak, jika tidak ada perubahan prosedur. sebelum nya ini, keluarga saya(bapaksaya) pernah melakukan Balik nama. dan tidak pernah sampai berangkat ke palangkaraya. apakah Itu menggunakan surat kuasa?. jika bisa menggunakan surat kuasa, memberi hak penuh kepada petugas di samsat sampit itu? dan apakah itu ada biaya lain lagi?
terima kasih sudah me-reply comment saya ??
@arief. Bisa menggunakan surat kuasa bermaterai dengan menyertakan bpkb stnk ktp Masing2 asli dan copy.
Sebagai catatan, jika dikuasakan kepada petugas samsat, biasanya PROSESNYA tidak resmi.
Proses yg resmi harus lewat antrian loket depan, isi formulir dll. Sedangkan petugas samsat biasanya langsung dan tidak pakai surat kuasa. Bisa dikatakan sama saja lewat calo, biayanya pun juga pasti lebih mahal.
Berbeda jika dikuasakan ke teman/orang lain, kemudian orang tersebut melalui proses resmi lewat antrian depan.
Biaya balik nama bisa dicek di artikel balik nama.
Semoga membantu
oh iya pak/bu.., apakah ranmor yg ingin di BBN, harus di bawa ke Polda ?
Terima Kasih Samsatku. telah Membuat website resmi.. ???
Ranmor dibawa hanya untuk cek fisik, bisa di samsat asal atau cek fisik bantuan. Silahkan baca di halaman cek fisik bantuan. Hasil cek fisik dibawa ke Polda.
Website ini bukan website resmi.
Semoga membantu