#TenagaHonorer Nasib Tenaga Kontrak Lama di PP Nomor 49 Tahun 2018

0
2743
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Nasib Tenaga Kontrak Lama di PP Nomor 49 Tahun 2018. Sebelumnya admin sudah sedikit membahas mengenai point penting dari PP Nomor 49 Tahun 2018. Buat sobat-sobat tekon lama yang sudah membacanya mungkin khawatir dengan adanya PP tersebut, lebih-lebih jika sobat tekon yang sudah sangat lama menjadi tenaga kontrak yang mungkin sudah jamuran, bagaimana jika tidak memenuhi persyaratan, bagaimana jika saat tes tidak lulus, bagaimana jika .... bagaimana jika ... dll.

Admin sangat mengerti akan hal ini, akan sangat wajar bila sobat sudah menjadi tenaga kontrak selama 10 tahun atau bahkan lebih, dan menjadi tenaga kontrak adalah satu-satunya penghasilan sobat untuk mencukupi/membantu kebutuhan keluarga kemudian khawatir bila tak bisa lagi bekerja dan kalah saing dengan anak baru lulus SMA/Kuliah yang rata-rata masih belum punya tanggungan dan tunggakan hutang.

Sakit tapi tidak berdarah

Tentu ini sangat tidak adil bukan? Kurang lebih sama dengan saat adanya pengangkatan Tenaga Kontrak / PPPK di lingkungan pemerintah daerah prov. Kalteng tahun anggaran 2018, dimana tidak sedikit tenaga kontrak yang lama tidak diangkat kembali menjadi tenaga kontrak karena tidak lulus tes. Isu yang beredar mengatakan bahwa hal ini terkait dengan masalah politik dengan pemerintahan prov. Kalteng saat ini. Yang lebih ironi lagi, banyak tenaga kontrak baru yang diangkat karena saat pengadaan PPPK tidak ada prioritas untuk tenaga kontrak yang sudah diangkat sebelumnnya.

Bahasa gaulnya "Sakit tapi tidak berdarah", bertahun-tahun memberikan kesetian namun di PHP oleh pemerintah. Kalaupun tidak diangkat menjadi ASN, setidaknya hargailah kesetiaan tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.

Artikel Terkait :  #TenagaHonorer Penjelasan PP No 49 Tahun 2018 Untuk Tenaga Kontrak




Oke, setelah membahas sakit tapi tidak berdarah, mari admin lanjutkan untuk membahas Nasib Tenaga Kontrak lama di PP Nomor 49 Tahun 2018. Sobat bisa langsung saja baca di bab XIV tentang Ketentuan Peralihan mulai pasal 97 sampai pasal 100.

Tenaga Kontrak lama menjadi prioritas

Terus terang admin berpendapat bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 ini memang memprioritaskan dan menghargai Tenaga Kontrak. Kenapa?

Dimulai dari pasal 98. "Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini".

Pemberlakuan sertifikat akan berlaku tahun 5 tahun yang akan datang atau 2023/2024. Sertifikat memang diperlukan untuk bidang-bidang tertentu, misal pendidik, kesehatan, teknik dll.

Kemudian selanjutnya pasal 99 ayat 2-4 dengan point penting sebagai berikut :

  • Tenaga kontrak di kantor pelayanan dan perguruan tinggi negeri masih tetap melaksanakan tugas maksimal 5 tahun dan diangkat menjadi PPPK asal memenuhi syarat (pasal 16), tanpa seleksi.
  • Tenaga kontrak juga mendapat perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian

Dalam pasal 100 disebutkan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 ini harus ditetapkan maksimal 2 tahun sejak diundangkan.

So buat sobat tekon yang sudah lama bekerja tidak perlu khawatir karena memang diprioritaskan dan bisa diangkat lagi menjadi tenaga kontrak tanpa seleksi

#TenagaHonorer Nasib Tenaga Kontrak Lama di PP Nomor 49 Tahun 2018

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.