#CPNS2018 Menpan Akhirnya Gunakan Sistem Ranking untuk CPNS 2018

0
1691
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia ) akhirnya gunakan sistem ranking untuk CPNS 2018.  Setelah lama ditunggu-tunggu oleh peserta CPNS 2018, akhirnya menpan menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.

Inti dari peraturan ini terdapat pada pasal 2,  dimana peserta CPNS tahun 2018 yang bisa melanjutkan ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) adalah peserta CPNS yang lulus passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan peserta CPNS yang tidak lulus passing grade SKD, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Dalam pasal 3 dijelaskan lebih rinci bahwa peserta CPNS yang tidak lulus passing grade SKD, harus mempunyai nilai Komulatif SKD (TWK + TIU + TKP) minimal 255 untuk formasi umum.

Jumlah peserta yang tidak lulus SKD namun bisa mengikuti SKB harus masuk ranking 3 besar, dari keseluruhan peserta

Artikel Terkait :  #TenagaHonorer P3K bukan solusi untuk tenaga honorer




Sistem ranking penerimaan CPNS 2018 diberlakukan dengan syarat :

  • Tidak ada peserta SKD yang lulus passing grade
  • Peserta yang lulus SKD belum mencukupi kebutuhan formasi
  • Peserta bisa diambilkan dari formasi lain, apabila peserta pada formasi tersebut tidak ada yang masuk rangking 3 besar
  • Nilai ranking dihitung berdasarkan TKP, TIU dan TWK.

Untuk lebih detail, sobat bisa baca Penmenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penerimaan CPNS berikut ini

permenpan nomor 61 tahun 2018

 

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.