#InfoSamsat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Lampung 2017

4
2461
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Lampung. Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk wilayah Provinsi Lampung resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada hari Selasa 17 Oktober 2017. Admin rangkum dari banyak sumber. Dasar Hukum : Pergub Lampung No 44 Tahun 2017.

Quick Access Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Lampung

  1. Interview
  2. Pemutihan Pajak Kendaraan ini berlaku sampai Kapan?
  3. Pemutihan Pajak Kendaraan ini berlaku untuk kategori apa?
  4. Apa saja yang dihapus dan apa saja yang tetap harus dibayar?
  5. Syarat untuk melakukan pemutihan

1. Interview

Pemprov Lampung telah membuka Loket Crisis Center di Samsat induk Rajabasa Jl Pramuka untuk melayani masyarakat yang ikut program Pemutihan PKB. Sekedar informasi ya sob,  Loket Crisis Center ini sebagai sebagai tempat pendataan berkas bagi masyarakat yang akan melakukan pemutihan kendaraannya.

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

2. Pemutihan Pajak Kendaraan ini berlaku sampai Kapan?

Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sampai tanggal 31 Desember 2017

3. Pemutihan Pajak Kendaraan ini berlaku untuk kategori apa?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung berlaku untuk semua keterlambatan dan semua jenis pendaftaran, baik untuk pengesahan setiap tahun maupun ganti STNK lima tahun sekali.




4. Apa saja yang dihapus dan apa saja yang tetap harus dibayar?

Yang dihapus hanya denda Administrasi PKB sedangkan yang lain tetap dibayar.

BBNKB untuk balik nama, Pokok PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ dan PNBP (pengesahan) tetap harus dibayar.

5. Syarat untuk melakukan pemutihan

Masyarakat cukup mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu yang disediakan petugas. Syarat yang lain seperti BPKB, STNK, KTP dll sesuai jenis pendaftaran tetap diperlukan

4 COMMENTS

  1. pagi pak/bu saya membeli mobil plat D dan ingin saya balik nama,mutasi,perpanjang pajak ke lampung utara untuk syarat nya apa saja ya pak/bu
    terima kasih

  2. Saya mau tanya,saya membeli kendaraan lelang plat merah x dki, saya mau balik nama skalian cabut berkas dari samsat dki pindah ke samsat bekasi, bagaimana cara dan syarat syaratnya,terima kasih

    • Lelang plat merah, prosesnya seperti mutasi biasa, hanya syaratnya disertakan risalah lelang. Silahkan baca artikel mutasi dan penerbitan bpkb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.