Pengurusan Berkas Kendaraan Bermotor Hasil Lelang. Tidak semua kendaraan bermotor dibeli dari dealer atau showroom motor, tapi ada juga yang didapat dari hasil lelang. Lelang kendaran bisa terjadi karena hal berikut :
- pelaksanaan perjanjian; (ini adalah paling banyak dilakukan dalam hal pinjam meminjam, biasanya karena tidak bisa melunasi pinjaman akhirnya harus dilelang)
- putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
- penghapusan Ranmor milik instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
Sedangkan berdasarkan asal kendaraannya, proses penerbitan bpkb hasil lelang dibagi menjadi 3
- Penerbitan BPKB baru hasil Lelang kendaraan bermotor TNI/Polri
- Penerbitan BPKB baru hasil Lelang kendaraan bermotor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri, dan
- Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan hasil lelang kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor TNI/Polri dan kendaraan bermotor temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri.
Untuk point 1 dan 2 biasanya belum ada BPKB nya
Syarat umum pengurusan berkas hasil lelang
Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- untuk badan hukum, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi; - untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi
- mengisi formulir permohonan;
- melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
- surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dinas TNI atau Polri;
- surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
- fotokopi pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- risalah lelang kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;
- berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang di lelang;
- bukti pembayaran harga lelang;
- Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
- hasil Pemeriksaan Cek Fisik kendaraan bermotor.
Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri
- mengisi formulir permohonan;
- melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
- surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
- fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
- risalah lelang kendaraan bermotor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
- berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
- bukti pembayaran harga lelang;
- Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan hasil lelang
Ini berlaku jika BPKB sudah ada (selain kendaraan Polri,TNI dan lelang Bea Cukai), pemindahtanganan kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya kendaran dinas yang dilelang oleh KPKNL
- mengisi formulir permohonan;
- melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
- risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
- BPKB, dan
- STNK
Bila akan untuk mutasi luar daerah ditambah syarat sebagai berikut :
- tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal;
- tindasan surat pengantar mutasi; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Jika sobat ragu2 dalam Pengurusan Berkas Kendaraan Bermotor Hasil Lelang, ada baiknya ditanyakan langsung ke petugas di samsat atau polda loket BPKB.
Semoga membantu
maaf sy mau nanya jika saya menang kendaraan plat merah tp di lelang dari perusahaan asuransi bukan lewat kpknl atau balai lelang negara, sudah ada surat sph surat penghapusan asset tapi tidak ada surat risalah lelang. apakah bisa di proses untuk balik nama / jd plat hitam?
@fee. Harus ada risalah lelang. Plat merah harus dilelang dulu baru bisa balik nama plat hitam.
min tanya apa ada beda biaya balik nama antara jual beli biasa dan jual beli dari lelang plat merah KPKNL...klo ada besarx berapa %
sama klo ada tunggakan pajak..besarx dihitung dari hutang pajak plat merah ..ato dihitung pajak umum
..kan pajak palt merah lebih merah ari umum
@izon. Tunggakan dihitung sesuai platnya pas waktu nunggak. Misal telat 3 tahun, dihitung tunggakan nya plat merah, pajak sekarang dihitung sesuai plat sekarang
@izon. Tidak ada beda, karena sama2 akan dijadikan kendaraan pribadi (plat hitam)
Adakah Yang udah berhasil balik nama kendaraan lelang pemda dengan kondisi BPKB tidak ada? Bisa dong share disini. Terima kasih..
@mashab. Baca komentar2 sebelumnya ??
Min, saya membeli motor bekas kendaraan dinas polda dimana hanya mendapat surat/risalah lelang (bukan atas nama saya) apakah kendaraan tersebut dapat saya BPKB dan STNK nya? Kalo bisa gimana alurnya? Terima kasih
@Ghupta. Tidak bisa. Harus didaftarkan sesui risalah lelang, baru kemudian dilakukan balik nama sesuai KTP sendiri
saya mau bertanya pak.
saya beli motor plat merah, stnk, bpkb, faktur lengkap. tapi surat lelangnya tidak ada..
itu bisa dijadikan plat hitam perorangan tidak ya? terima kasih
@Indra. Aturan terbaru harus melalui mekanisme lelang KPKNL. Tapi silahkan dicoba.
Pak saya mau beli motor plat merah , surat lelang murni hilang , stnk bpkb bukan lahi atas nama pt atas nama pribadi .
Apakah kalau saya balik nama ngurus plat merah menjadi hitam bisa ?
@Dimas. Beli motor plat merah tapi stnk dan BPKB sudah atas nama pribadi, gitu ya maksudnya?
Min saya mau nanya kalau mobil sedan biasa boleh di bilang mobil vios atau sekelasnya dimodifikasi jadi mobil sport setara lamborghini atau model sekelasnya. Tapi mesin dan nomor rangka tetap yang asli sesuai bpkn dan stnk. Apakah harus ada perubahan di stnk dan bpkb ?
Jika ia bagaimana cara mengurusnya?
Sekian dan terima kasih min.
Salam
@Baim. Jika yang dirubah hanya bodynya saja, tidak perlu dirubah selama warnanya sama. Tapi jika sudah berubah rangka dan mesinya, misal penambahan panjang chasis, penambahan cylinder dll terkait dengan mesin dan rangka, maka perlu merubah STNK dan BPKB. Semoga membantu
saya memenangkan lelang di kejaksaan mura. Sudah ke kpknl palangkaraya dan terbit risalah lelang.
-Langkah kedua setelah risalah lelang yaitu bantuan gesek. Apa kah bisa bantuan gesek saya lewati dan saya gesek di samsat mura?
-Kemudian rekom polda tujuan, rekom polda tujuan itu rekom apa pak? Dan ditujukan kemana rekomnya? Polda asal (POLDA Kalteng) kah?
Untuk dua langkah diatas apakah bisa saya lompati??
Saya urus dulu langkah 4,5,6 yaitu rekom pelepasan polres (mura), bagian bpkb, samsat kaur stnk (mura)
@Masnitra. Jika sudah ada BPKB silahkan ikuti langkah #Syarat_umum_pengurusan_berkas_hasil_lelang
Untuk pengurusan kendaraan lelang tanpa BPKB alurnya sebagai berikut:
1) Risalah lelang KPKNL dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) Cek fisik / gesek - Samsat tujuan atau cek fisik / gesek bantuan di Samsat terdekat
3) Polda tujuan - Surat rekom, dijelaskan saja, nanti petugasnya akan mengarahkan perlu tidaknya rekom
4) Polres asal - Surat rekom pelepasan dan bagian bpkb
5) Samsat asal - Kaur stnk
6) Samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
Untuk biayanya silahkan ditanyakan langsung ke petugasnya. Kalau mau dilewati atau ngga urut tahapannya silahkan dicoba. Semoga membantu
Apakah harus saya bayarkan juga pak pajak tertunggak dari kendaraan tsb?
@Masnitra. Iya dibayar pajaknya dulu
Pajak bbn1 Dari kendaraan lelang kejaksaan tanpa bpkb Dan stnk dikenakan Dari harga lelang ?
@Ardi. Dihitung berdasarkan NJKB
Bukannya BBN1 berdasarkan risalah lelang?NJKB dan risalah lelang,risalah lelang lebih berkekuatan hukum..Krn risalah lelang itu akta otentik dg pembuktian sempurna...
@Andry, PKB dan BBNKB tetap dihitung berdasarkan Pergub NJKB masing-masing provinsi. Pergub NJKB mengacu ke Permendagri. Setiap tahun diperbarui. Permendagri biasanya hanya berisi daftar NJKB untuk kendaran tahun/tipe terbaru saja. Sedangkan NJKB tahun sebelumnya diatur dengan Pergub. Apabila belum ada di daftar NJKB maka ada rumus sendiri, biasanya ditambah 5% dari harga jual tahun sebelumya.
@samsatku,,,saya baru memenangkan unit kendaraan jenis minibus BAP rampasan kejaksaan melalui lelang KPKNL madiun nopol B-xxxx-NJ (BPKB tidak ada/STNK ada)
melalui saran rujukan SAMSAT GRESIK dan POLDA JATIM (sesuai KTP domisili saya) saya di haruskan untuk melengkapi berkas yg di perlukan guna keperluan kepengurusan dan unregister cabut berkas di jakarta dulu...ok fix semua berkas yg di minta sudah terpenuhi dan siap di bawa ke jakarta, diantaranya :
1. Berkas pemenang lelang (risalah, kwitansi dan BAP unit).
2. Copyan berkas pengajuan lelang di legalisir (putusan pengadilan, surat ijin pelasanaan, surat pembentukan panitia, surat pendapat hukum, surat pemberitahuan kepada pemilik dan iklan koran).
3. cek fisik bantuan sesuai domisili pemenang lelang (SAMSAT GRESIK).
Yang menjadi pertanyaan saya, ke kantor samsat wilayah mana saya harus mengurusnya...?, karena merujuk pada nopol dan STNK B-xxxx-NJ adalah termasuk kode wilayah SAMSAT Kab. TANGERANG akan tetapi alamat yg tertera di STNK di daerah JATI, JAKARTA TIMUR yg menjadi wilayah kantor SAMSAT JAKARTA TIMUR.
NB : setahu saya alamat di STNK dan kode area huruf di belakang angka pada nopol kendaraan harus sama (maaf bila salah pemahaman).
Sebelum saya nanti jadi bola pingpong di smash kesana kemari di jakarta nanti...saya berharap mohon utk rujukan saran kemana dan bagaimana saya harus melanjutkan kepengurusannya...?,
Atas kurang dan lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
@Farid. Admin malah kurang ngerti terdaftar dimana. Yang pasti memang harus diproses di samsat asal. Ditanyakan saja langsung ke samsat Jaktim / Tangerang. Tidak mungkin dipersulit kalau lewat jalur resmi dan berkas lengkap, apalagi sekelas samsat ibukota
Pak saya mau beli mobil dari kantor pertanahan dengan plat merah. Yang harus saya lakukan setelah membelinya itu apa pak ?
@Dwi. Pastikan syarat dan kelengkapan pengurusan kendaraan lelang sudah lengkap. Lalu bisa langsung ke POLDA untuk pendaftaran. Silahkan dibaca juga https://djafa.org/infosamsat-syarat-dan-prosedur-balik-nama-dum-kendaraan-dinas/. Semoga membantu
Maaf pak saya mau nanya kemarin saya beli motor lelang di jba cuma di kasih bpkb doang sedangkan stnk nya gak ada saya mau bikin stnk nya bisa tidak dan mau di ganti plat karna plat nya A saya mau ganti ke Plat B syaratnya apa aja ya pak
@indra. Sesuai aturan terbaru bahwasanya kendaraan dinas harus dilelang melalui KPKNL, selain itu tidak bisa diurus kecuali lewat jalur non resmi.
Ini alur pengurusan berkas kendaraan lelang tanpa stnk :
1) Risalah lelang KPKNL dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) Cek fisik / gesek - Samsat tujuan atau cek fisik / gesek bantuan di Samsat terdekat
3) Polda tujuan - Surat rekom, dijelaskan saja, nanti petugasnya akan mengarahkan perlu tidaknya rekom
4) Polres asal - Surat rekom pelepasan
5) Polres asal - bagian bpkb
6) Samsat asal - Kaur stnk
7) Samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
Untuk biayanya silahkan ditanyakan langsung ke petugasnya. Semoga membantu
Assalamualaikum
Saya membeli kederaan dinas hasil lelang Dinas Perikanan Kabupaten OKI Prpinsi Sumatera Selatan dengan kelengkapan suratb berupa ;
1. BPKB
2. STNK An. Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. OKI Sum Sel
3. Copy KTP pemenang lelang
4. SK Bupati OKU tetang Keputusan Lelang
5. Harga jual kenderaan dari Bupati OKI ( lampiran SK tersebut)
6. slip kerokan nomor mesin kenderaan
yang mau saya tanyakan.
1. mengapa saya tidak bisa mengurus pembayaran pajak dan balik nama kenderaan dari samsat Kab. OKI Sumsel..
2. Bagaimana cara untuk mendapatkan kwitansi pembayaran dari kementerian keuangan tentang pembayaran hasil lelang
3. dimana kami harus mengurus untuk mendapatkan surat surat kwitansi pembayaran kementerian keuangan tersebut
mohon dengan sangat bantuan penjelasannya.karena kami tidak bisa bayar pajak dan balik nama kenderaan tersebut
demikian atas bantuannya
@PTK. Sesuai aturan terbaru bahwasanya kendaraan dinas harus dilelang melalui KPKNL, selain itu tidak bisa diurus kecuali lewat jalur non resmi.
Ini alur pengurusan berkas kendaraan lelang
1) risalah lelang kpknl dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) samst terdekat - cek fisik bantuan
3) samsat asal - Kaur stnk
4) polres asal - Surat rekom pelepasan dan BPKB
5) polda tujuan - BPKB
6) samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
Untuk biayanya silahkan ditanyakan langsung ke petugasnya. Semoga membantu
untuk mutasi kendaraan bekas lelang yang tidak ada STNKnya bagaimana ya?? karena BPKB masih di seraeng sedangkan saya ada didaerah depok,, apakah bisa dan kira - kira berapa biaya pengurusannya?
untuk Pembuatan bpkb dan stnk baru dari hasil Lelangan Kpknl yg tdk ada bpkb dan stnk ya biaya habis berapa?
@imron. Bpkb, stnk dan plat biayanya berlaku nasional sesuai PNBP terbaru. Silahkan cek halaman PNBP. Ditambah BBNKB, PKB dan SWDKLLJ. Belum termasuk biaya surat rekom dll. Admin tidak hafal masing2 berapa.
min Saya menang lelang Kpknl kendaraan bermotor dari hasil rampasan Kejaksaan,BPKB dan STNK tdk ada,hanya Saja saya mendapatkan kwitansi dan risalah lelang,kira2 utk pembuatan penerbitan BPKB dan STNK baru biaya ya habis berapa ya?Motor rakitan Honda Vario tahun 2010
@Imron Pakai risalah lelang bisa.
Ini alur yg bener biar nggak puter 2:
1) risalah lelang kpknl Dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) samsat tujuan bantuan gesek
3) polda tujuan - Surat rekom
4) polres asal - Surat rekom pelepasan
5) polres asal - bagian bpkb
6) samsat asal - Kaur stnk
7) samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
Mohon pencerahannya min. Saya mau ikut lelang mobil yang diadakan oleh KPKNL, dengan instansi yang melelang yaitu Kantor Pajak Pratama dan objek lelang yaitu barang sitaan penunggak pajak. BPKB tidak ada, STNK ada tapi sudah mati 2 tahun dan pajak mati 3 tahun. Jika Saya memenangi lelang tersebut, apakah Saya berkewajiban membayar tunggakan pajak + denda kendaraan tersebut? Atau bisa langsung urus STNK baru dan BPKB baru di daerah domisili Saya? Domisili Saya beda propinsi dengan asal kendaraan yang dilelang sesuai STNK.
Terima kasih sebelumnya
@Isnan. Sebelum ikut lelang, pastikan surat2 kendaraan bisa diurus. Tanyakan ke samsat/polda asal juga samsat/polda tujuan. Tidak ada BPKB bisa membuat pengurusan berkas menjadi ribet, dan kalau dihitung-hitung harganya malah jadi lebih mahal. Yang jarang dipertimbangkan adalah bahwa mengurus surat2 kendaraan hasil lelang karena ribet dan harus wira-wiri, lebih2 tanpa BPKB. Kebanyakan orang tergiur dengan harga murah, padahal masih ada berkas2 kendaraan yang harus diurus setelah menjadi pemenang lelang. Semoga membantu.
Bang saya mau balik nama dan mutasi hasil menang pelelangan motorr di jba, cuma stnk nya gk ada cuma ada bpkb dan surat berita sama dokumen jual beli pelelangan, apakah bisa pak
@sutan. Bisa. Yg penting itu BPKBnya. Kalau bpkb ada ngurusnya lebih mudah . Tinggal dibuat BPkB baru sesuai nama pemenang, setelah bpkb terbit baru bayar pajak dan cetak stnk
Maaf pak mau tanya kemarin saya beli motor lelang di jba cuma ada bpkb doang dan plat nya A saya mau bikin stnk sama ganti Plat B kira kira bisa gak ya pak dan syaratnya apa saja
maaf tanya kemaren saya beli mobil lelang dari migas.udah ada bpkb.stnk asli dan risalah lelang...tp saya mau mutasi kok gak bisa????tp saya bukan pemenang lelangx
@nida. Biasanya diarahkan untuk didaftarkan sesuai dg nama pemenang, setelah berkas selesai baru bisa diserahkan ke tangan kedua untuk mutasi balik nama dengan jual beli
Min kalau menang motor lelang tanpa dokumen apapun(stnk,bpkb,no rangka dan no mesin) gimana cara urusnya??
@Fany. Kendaraan lelangnya dari TNI, Polri, Pemerintah daerah/pusat, Bea Cukai atau dari mana? Kalau dari Pemerintah baik pusat/daerah harusnya ada BPKB dan STNKnya
Coba adminnya jelaskan dan cantumkan saja surat Korlantas B6021/XII/2016 agar pembaca dsni paham ttg kendraan hasil lelang negara yg tanpa dokumen...
@Andry. Sebenarnya jika mengacu ke perkap, bisa dimasukan ke kendaran dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi. Artinya jelas belum pernah didaftarkan sehingga tidak ada BPKB maupun STNKnya. Sedangan kendaraan Dinas pemerintah selain Polri dan TNI harunsya diregistrasi. Jika tidak diregistrasi, bisa dikatakan salah administrasi di awalnya. Seperti yang pernah admin sampaikan sebelumnya, petugas juga manusia biasa, kadang petugasnya ngerti tapi banyak juga yang ngga ngerti.
Admin belum baca surat Korlantas B6021/XII/2016, sepertinya terbatas untuk nonsipil saja ya?. FYI, admin warga sipil.
selamat malam min, maaf mau tanya. saya menang lelang mobil dinas kabuten banggai tapi sy domisili di balikpapan. skrg mobilnya posisi di kota palu. saya mau mutasi mobilnya ke balikpapan pak, cuma kalau saya ke kabuten bamggai dulu kejauhan, jaraknya dari kota palu sekitar 700km. apa tidak bisa di urus di samsat balikpapan atau samsat kota palu?
@ilham. Tidak bisa. Pertama harus ke Polda untuk registrasi kendaraan, setelah bpkb terbit baru ke samsat cetak stnk plat dan bayar pajak
min mau tanya , saya dapat motor YT115 plat merah , ada STNK BPKB tapi risalah lelang nya dan KTP pemenang pertama lelang fotocopy an apa bisa di balik nama saya ,
@putra. Dibuat kuitansi jual beli dari pemenang lelang, atau jika tidak bisa, harus dibuat bpkb dulu sesuai ktp pemenang, setelah itu baru bisa balik Nama.
Bagaimana cara balik Nama BPKB hasil DUM an kantor pemerintah,misal yang di dum di Tahun 2011.tetapi dari polda kalsel meminta bukti lelang melalui media masa. sedangkan status nya DUM.bagaimana cara balik nama BPKB dari pemerintahan ke Pribadi. mohon pencerahan
@Meiril. Plat merah memang harus melalui lelang. Admin sudah tulis khusus mengenai dum plat merah. Silahkan dicari, admin lupa judul artikelnya. Silahkan gunakan menu pencarian/search di pojok kanan atas
Samsat saya beli mobil yg sdh dilelang dari pemenang lelang..
Gmn cara supaya bisa mitasi dan balik nama pindah ke kabupaten lain tapi masih falam 1 provinsi?? Mhn pencerahan sedikit
@ardi. Bisa dibaca kembali artikelnya. Bagian mana yang belum dipahami pak?
Bang admin, saya menang lelang kendaraan dinas BPN Riau. Ketika mau saya mutasi ke sumatera selatan (sesuai alamat KTP saya), tidak bisa dimutasi langsung ke nama saya tetapi harus dibalik nama dulu ke orang lain yg berKTP Riau. Alasan mereka untuk kendaraan dinas pemerintah harus dibalik nama ke KTP Riau dulu baru bisa mutasi keluar. Mohon pencerahannya? Apa yg harus saya lakukan? Apakah di Riau mekanismenya memang seperti itu? Bukankah nama pemenang di Risalah Lelang jelas2 nama saya..
@Riezky. Pakai risalah lelang harusnya sudah bisa tidak perlu balik nama.
Kalau balik nama penyerahan dari pemda nya ke siapa dong? Kan sudah dilelang dan diserahkan ke pemenang lelang.
Itu petugasnya mumet kebanyakan dadung kurban.
1) risalah lelang kpknl Dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang 2) samsat tujuan bantuan gesek 3) polda tujuan – Surat rekom 4) polres asal – Surat rekom pelepasan 5) polres asal – bagian bpkb 6) samsat asal – Kaur stnk 7) samsat tujuan – pendaftaran kendaraan baru
Baca-baca kasus diatas...
Birokrasi di negara ini emang bangke...
Yg mengajukan lelang adalah badan negara, yg melakukan lelang juga badan negara tapi pemenang lelang diperlakukan layaknya membeli barang ilegal.
Klo lelang kendaraan memang harus banyak macam berkas seperti rekom kapolres, rekom kepala dinas dll ya semestinya menjadi persyaratan utk pengajuan lelang. Jangan pemenang lelang yg dibikin ribet!
Kalo menurut saya... Risalah lelang adalah AKTA JUAL BELI YG DIKELUARKAN NEGARA, bukan notaris semestinya sudah jauh lebih dari cukup utk melakukan proses administrasi samsat dll. Apapun kasus/administrasi yg ada sebelum terbitnya risalah lelang seperti bpkb atau stnk yg hilang, semestinya langsung diputihkan. Jadi bila owner memiliki BPKB yg lama itu dihapus catatannya di data samsat. Makanya gunakan sbg database itu nomor rangka kendaraan jangan nomor BPKB.
Apa si susahnya? Saya tidak sekedar menyalahkan oknum, tapi sistem yg bobrok menyebabkan ada celah utk oknum mengambil untung.
@yande. Ada 2 faktor utama.
1. Peraturan, 2. Petugasnya
Misal saja untuk menghapus data kendaraan ada aturan dan prosedurnya. Tidak bisa langsung diputihkan/ dihapus langsung. Merubah aturan / membuat aturan baru kadang bisa bertahun2. Database kendaraan biasanya tidak hanya rangka saja, tapi juga mesin dan no bpkb, dan nopol. 4 data itu harus sesuai untuk menghindari kasus2 kepemilikan kendaraan yg tidak sah (ilegal).
Memang susah?? Iya sangat susah, karena terkait dg peraturan. Pendaftaran dan identifikasi kendaraan sepenuhnya kewenangan Polri, bukan samsat ( samsat terdiri dari polri, pendapatan provinsi dan jasa Raharja). Polri bisa dikatakan sangat saklek dalam peraturan, kalau A ya harus A. Walaupun jika lewat calo/orang dalam, namanya A bisa dikondisikan menjadi Z.
Disamping peraturan, banyaknya petugas yg tidak amanah membuat prosesnya menjadi semakin ribet
@yande..saya saja beli kndraan ex Pemda notabene sah,Krn TDK ada BPKB diblkng bodong.lalu mreka blng katanya TDK terdftr didata mereka,herannya koq ada plat nomor dan STNK?serta e Samsat pun sy cek ada.akhirnya saya beranikan diri gugat itu ditlantas.senin besok ini sidang pembcaan gugatan..kndraan hasil rampasan saja mudah di bikinnya masa ini yg legal dibkin susah...
@samsat mau tanya nih
Sodara ada yg dapet kendaraan hasil lelang dr KPKNL namun tidak ada BPKB dan STNK dan hanya diberi kutipan risalah lelang dan kwitansi pembayaran. Kendaraan sudah memiliki TNKB. Namun setelah di cek di samsat sesuai dengan wilayahnya data kendaraan tidak sesuai misalnya kendaraan yg ada yaitu mobil innova tetapi data yang ada di samsat sesuai dengan TNKB yg ada di mobil ternyata mobil avanza. Dan sodara ini bukan pemenang lelang langsung namun sudah pihak ke tiga. Apakah surat2 kendaraan itu masih bisa diurus? Jika bisa, gimana prosedurnya?
@Rizwan. Pakai risalah lelang bisa.
Ini alur yg bener biar nggak puter 2:
1) risalah lelang kpknl Dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) samsat tujuan bantuan gesek
3) polda tujuan - Surat rekom
4) polres asal - Surat rekom pelepasan
5) polres asal - bagian bpkb
6) samsat asal - Kaur stnk
7) samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
@samsat..,saya baru menang lelang mobil dinas dari pemkab way kanan lampung,saya mau tnya utk kepengurusan mutasi cabut berkas keluar daerah harus di urus ke Samsat mana y?ke Samsat way kanan atau bandar Lampung?ada dpet kabar dari org Samsat way kanan bilang harus k'ditlantas Polda Lampung,sedangkan org pemkab way kanan bilang harus k'samsat way kanan..
Mohon pencerahan nya..
@Johan. Tanyakan ke samsat way kanan terlebih dahulu apakah ada berkas yang harus diambil/diserahkan walaupun tetap mutasi harus ke polda bandar lampung.
Gmn mengurus bpkb & STNK mobil truk dari lelang hanya ada sertifikat kepemilikan.
@word. Untuk kasus khusus langsung saja ke Polda
@word..kasusnya kyak saya...akhirnya saya gugat kepolisiannya..ini mnggu depan proses sidang pembacaan gugatan..
Hallo @Samsat,
saya mau mengurus Balik nama untuk hasil menang lelang balai lelang negara kendaraan sitaan KPK. saya sudah mempunyai Risalah Lelang, Bukti pembayaran dan STNK asli. tanpa BPKB. Plat kkendaraan Medan (BK).
saya mau mengurus balik nama ke plat B. di Samsat Metro jaya, mereka minta cabut berkas dulu dari samsat Medan. saya ke samsat medan, tapi mereka menolak memproses cabut berkas tanpa BPKB yang asli,
mohon pencerahan nya apa yang harus saya lakukan selanjut untuk pengurusan BPKB dan STNK yang baru.
terima kasih
@rifki. Silahkan konfirmasi ke penyelenggara lelang dan sampaikan permasalahannya.
Baca juga penjelasan point nomor 2 dan 3
Gara2 menang lelang kendaraan tanpa BPKB,pdhal itu ex Pemda yg notabene jelas pemiliknya dan bukan tindak kejahatan..saya akhirnya menggugat kepolisian Krn TDK memproses risalah lelang saya utk BPKB baru.mdh2an TDK trjd PD situ Krn situ tggl dikota besar TDK sprti saya..tgl 18 besok sidang pertamanya..
@rifki..gugat saja...Kyak saya..syngnya dsni gk bs kirim gambar..klo bs kirim gambar.sy kirimi foto berita dikoran ttg gugatan saya...
@andry,
saya masih coba ngurus ke Polda Medan untuk mutasi ke jakarta. masih di minta beberapa berkas lagi. saya tunggu beberapa waktu lagi.
Pak saya mau Beli mtor yang tidak ada Surat pelepasan nya
Apa bisa saya balik nama dan bayar paham motor Tersebut
Jika tidak apa ada solusi agar saya mendapet Surat pelepasan m
@fadly. Kalau beli motor dari instansi Pemerintah perlu risalah lelang, kalau dari swasta atau perorangan perlu kuitansi jual beli bermaterai. Silahkan dibaca artikel balik nama http://bit.ly/biaya_bbnkb
@samsatku... Min.. Kyaknya samsat sini ttp tdk mau memproses kndraan saya... Ini persiapan mw saya gugat. Kmrin sdh tnda tngan kuasa ke pengacara....
@Andry. Mantul, jangan lupa dishare putusannya seperti apa ?
@samsatku... Klo menurut situ bakalan menang gk saya? Krn klo mnrut pengacara, dan sy sdh nanya2 ke yg lainnya insha alloh menang. Krn pemenang lelang dilindungi oleh undang2 bsrta dg bukti2 lainya juga. Krn kasus perdata bgni dr awal masukin gugatan qt sdh bs tahu bakalan menang apa kalah.drpd pusing2 lbh baik saya gugat saja.
@Andri. Admin ngga bisa berpendapat, karena banyak yg jadi rujukan. Nanti bisa nyangkut ke pemdanya juga sebagai pemilik kendaraan pertama
Pemda dan kpknl juga saya gugat. Krn klo tdk ikut digugat nnti kurang pihak.. Yg jelas dmn2 pemenang lelang negara tdk pernah kalah dlm sidang,pdhal itu lelang eksekusi, apalag kyak punya saya ini yg lelang non eksekusi,malah lbh bs menang lg.
min... saya baru beli mobil lelang yg tidak ada STNKnya. hanya ada BPKB. Bagaimana cara mengurusnya? Terima kasih sebelumnya.
@alex. Ikuti prosedur point 3
saya mau ngurus pajak perusahaan, yg di minta kop surat, surat kuasa, tanda daftar perusahaan, surat domisili, siup, npwp. yg mau saya tanyakan untuk isi di dalam kop surat itu apa ya? atau surat kuasa itu di dalam kop surat?
@neng. Surat kuasa dengan kop surat
@samsatku..waduh min..ternyata setelah di cek kendaraan dinas ex pemda tsbut tdk terdaftar/teregistrasi di samsat stempat.berkasnya pun tdk ada.lalu langkah berikutnya bgmn?koq bias kendaran begitu lama belum diurus bpkbnya,dlm hal ini adkah dasar hukumnya pernerbitan bpkb eks pemda yg belum teregistrasi sprit pd kendraan tni polri?terima kasih
@Andry. Ikuti point 1
oya Min..mobil plat merah hasil lelang tersebut bisa di mutasi ke orang lain ga ya? (bukan atas nama orang yang menang lelang)
@Heri. Tidak bisa. Tapi dicoba saja
@samsatku mau tanya kalo menang lelang kendaraan dinas tapi surat pajaknya mati atau tidak dibayar setahun...untuk balik nama kendaraan apakah beban pajak yang belum terbayar menjadi tanggungan pemenang lelang atau bagaimana...tks
@hery. Tergantung kesepakatan. Sama halnya seperti jual beli, yg bayar pajak tertunggak bisa si pembeli atau si penjual. Yg umum biasanya jika tidak ada kesepakatan sebelumnya maka menjadi tanggungan si pembeli.
Kalo untuk proses pengurusan lelang rampasan kejaksaan yang tidak ada stnk dan bpkb bagaimana ya caranya? Karena saya lihat artikel di atas itu terdapat syarat bpkb dan stnk lama, sedangkan barang yang dilelang tidak memiliki surat2 tersebut
@Deny. Ikuti yg point pertama
Cukup ribet kyaknya untuk urus balik nama kendaraan dinas hasil menang lelang kpknl.. klo misal dapat kendaraan dinas di jakarta (ada bpkb dan stnk) terus mau di dafarkan/mutasi jogja. syaratnya apa aja min?
@heri. Ngga ribet kalo petugasnya ngga bikin ribet.
- Risalah lelang
- penghapusan ranmor milik instansi
- bpkb, stnk dan ktp jogja
- cek fisik ranmor
Proses nya cabut berkas dari Jakarta, setelah selesai baru ke jogja.
@samsatku. Bner emang gk ribet wlau gk ada bpkb n stnk, tp mmg kdang ada oknum yg bkin ribet. Ini yg membuat saya menyurat ke jawapos dan detik. Com.. Pdhal daerah lain terutama kota2 besar aman2 saja...
kalau mau ganti plat merah ke hitam, kira2 biayanya apa saja ya? hsl lelang mobil dinas
@Arny.
- PNBP: BPKB, STNK, plat.
- Pajak : BBNKB dan PKB,
- ditambah SWDKLLJ
@samsatku.. Di bkpkb teman saya bagian halaman bpkb dokumen persyaratan regidebt pertama, disitu yg diisi hanya risalah lelang..faktur, SRUT, tdk diisi krn kan fakturnya sndri tdk ada..
Gan,itu temannya ngurus mutasi di samsat mana ya?
@ari. Bukan urus mutasi, tapi kendaraan lelang.
@ari kuncoro. Di samsat solo...
@samsatku.. Min.. Saya dpt bukti baru bahwa tdk perlu kendaraan dinas itu terdaftar.. Dasarnya utk regident awal tdk prlu faktur/bpkb tp ckup rislaah lelang sbg dasrnya. Krn punya teman saya di solo pun bgtu.pd kolom regident pertama tertulis dasarnya risalah lelang.. Kasus saya saat ini sdh sy laporkan ke ombudsman dan sdh diterima. Katanya senin besok sdh mlai pemeriksaan...jd apa yg ada dalam faktur semua terlampir di rislah lelang.. Makanya daerah lain saja bs masa dsni tdk bisa.. Juga ada surat korlantas polri b6021/XII/2016 mengenai kndraan hasil lelang dpt diterbitkan bpkb tnpa harus ada bpkb dan stnk lama..
@Andry. Iya seperti yang pernah admin jelaskan sebelumnya, jika tidak ada bpkb, pakai point 1 atau 2. Syukurlah kalau bisa diurus, memang harus begitu, dilaporkan ke ombudsman jika dirasa tidak sesuai dengan peraturan. Biasanya juga perlu rekomendasi, SUT dan RSUT, tapi kalau ngga pakai ya malah lebih enak ngurusnya
Intinya adalah ketika ambil berkas Dan penghapusan kendaraan di daerah asal (jangan bilang cabut berkas petugasnya banyak yg bingung nanti di Kira mutasi) segera urus di polres dulu minta Surat rekom ambil berkas Dan penghapusan yg ditandatangani Sama kapolres, kalo itu udah dapat bail bagian bpkb maupun samsat akan ngikuti...nb. di samsat langsung temui Kaur bagian stnk nya bawa Surat itu
@ardi. Yup bener sekali, karena belum terdaftar otomatis tidak bisa cabut berkas) trims infonya
Ini alur yg bener biar nggak puter 2:
1) risalah lelang kpknl Dan kejaksaan Surat keterangan pengadaan lelang
2) samsat tujuan bantuan gesek
3) polda tujuan - Surat rekom
4) polres asal - Surat rekom pelepasan
5) polres asal - bagian bpkb
6) samsat asal - Kaur stnk
7) samsat tujuan - pendaftaran kendaraan baru
@ardi. Nanti admin buat post baru mengenai hal ini khusus yg belum ada bpkb (belum registrasi)
Sbnrnya sih ini msih dalam 1 polda saja..maka itu saya lbh baik buat pngaduan ke ombudsman saja. Krn percma qt berdebat dan berargumen dg bukti dan fakta, lbh baik ombudsman yg berargumen dg mereka..
Min, saya baru beli motor bekas, plat merah, cuman saya gk beli lewat lelang, melainkan orang ketigany istilahnya.. yg saya dapat tuh cuma bpkb dn stnk, bpkb nya masih atas nama pemda.. kalau mau ngurus ny gmana ya min?
@Rahman. Bisa dibaca artikel berikut: http://bit.ly/31IL7GT
Kalau jalur resmi pasti tidak bisa, karena harus dilelang. Tapi tergantung daerah masing2
@samsatku.. Iya min.. Mksih bnyak masukannya.. Saya sangat brharap agar bs slsei mslah ini. Krn pemerintah pun juga hrus tggung jawab.ini brg negara yg resmi dan tahu siapa pemiliknya..
@andry. Semoga cepat selesai. Jika melalui jalur resmi pastikan selalu mengacu ke undang2 dan peraturan baik itu Perpres, PP, perkap, Perda dll.
@samsatku... Nah itu dia..klo mmg tdk bs dilakukan pembuatan bpkb lalu buat apa di lelang utk umum...kpknl pun tdk mw koordinasi dg samsat bhwa hnya dg dasar risalah lelang bs diterbitkan bpkb.. Gk tahu ini mana yg bener..
@Andry. Yang bener itu sebelum beli mobil lelang pastikan dulu kelengkapan berkasnya dan tau betul cara mengurusnya. Admin tidak membela siapa-siapa, ibarat membeli barang pastikan tau betul barang yang akan dibeli. Jika belum ada bpkb maka ikuti syarat nomor point 1 atau 2. Jika masih ditolak, coba minta penjelasan secara baik-baik dasar hukumnya apa, semua pelayanan ada dasar hukumnya. Jika tetap tidak bisa ya sudah diterima saja, lewat calo atau tidak usah diurus. Admin hanya menjelaskan aturannya, pelaksanaanya kembali ke petugas masing-masing2. Ada petugas yang berdedikasi dengan tugas dan tanggung jawabnya, namun banyak juga petugas yang hanya cari duit. Semoga tercerahkan
@samsatku.. Makanya saya ini bngung.. Klo mmg sulit diterbitkan knp dilelang umum? Qt beli barng mlik negara, yg jual jg negara, uang masuk ke negara. Masa dipersulit kyak bgni..kira2 mnrut admin apa yg hrus sy lakukan.. Mksih
@andry. Wah jangan salah mas, bayar pajak yg untuk negara saja bisa dipersulit kok. Admin tidak menyamaratakan, karena ada yg mudah dan ada yang rumit, kembali lagi ke petugasnya. Dalam realitanya, memang kembali lagi ke tebal amplop. Admin tau walaupun tidak pernah menjumpai langsung, tapi beberapa temen admin bilang begitu. Di Indonesia segala sesuatu selalu bisa dikondisikan kok. Jabatan kemenag saja bisa diatur apalagi cuma registrasi kendaraan.
@samsatku.. Sy pemenang lelang kndraan dinas di kpknl. Tdk ada bpkb, stnk, faktur. Sy ajukan pembuatan bpkb ke samsat tp alasan mreka itu kndraan tdk trdftr. Kira2 apa yg sy hrus lakukan.. Apakah aturan ditiap polda beda2 mengenai lelang kndraan dinas? Trima kasih...
@Andry. Aturannya sama, hanya pelaksanaannya yg berbeda2, tergantung petugasnya dalam memahami aturan, terkadang ada hal yg sebenarnya mudah tapi malah dipersulit, ujung2nya kembali ke seberapa tebal amplopnya
Saya pemenang lelang kndraan dinas pulau morotai, lewat kpknl. Kndraan trsbut tnpa bpkb n stnk dan faktur. Dg risalah lelang n kwitansi sy bawa ke samsal polda maluku utara.tp dg alasan itu kndraan tdk teregistrasi maka prosesnya ditolak. Kira2 apa yg harus saya lakukan.. Sy sdh koordinasi dg kpknl juga tp mreka pun tdk mw koordinasi dg samsat.. Terima kasih..
@Andry. Syaratnya sama dengan point 1, Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi.
Namun seharusnya selain point 1 dan 2 (selain kendaraan dinas atau Polri, kendaraan temuan bea cukai ) harusnya memang ada bpkb dan fakturnya, walaupun kendaraan Pemerintah plat merah, baik faktur dan bpkb harusnya juga ada. Silahkan dibaca artikel lelang yg lain, admin lupa linknya, tapi pernah admin tulis bagaimana susahnya mengurus kendaraan hasil lelang. Semoga membantu
@samsatku, saya mau tanya, temen saya dapet mobil hasil lelang dr kejaksaan tapi dia udh pihak ke 3 dari pemenang lelang untuk pengurusan berkasnya gimana ya? Sementara dari pihak penjual nya cuma dikasih berkas risalah lelang, kwitansi pembayaran dan FC KTP pemenang lelang. Dan kendaraan sudah memiliki nopol.
Berkas pernah dicoba mengurusnya melalui biro tp info dr bironya berkas dikembalikan karena KTP pihak pertama bukan asli alias hanya fc. Dan rencananya sekalian mau mutasi luar daerah. Kendaraan posisi sekarang di lampung dan pengurusan berkasnya di palembang.
@Asmoro. Sudah dijelaskan oleh biro nya, pakai KTP asli sesuai yg tertera di risalah lelang. Kalau ktp nya tidak ada, silahkan diurus ke Polda langsung, tanyakan ada kebijakan atau tidak. Bicara mengenai kebijakan berarti kembali ke masing2 petugas
Mohon Jawabannya. Saya memdapat mobil lelang dari KPKNL Malang atas permintaan Bea Cukai. Jenis Subaru XV 2014, alamat saya di Sidoarjo. Belum ada BPKB dan STNK.
Waktu mengurus ke Polda harus menyertakan "Sertifikat Uji Tipe dan SRUT" seperti artikel di atas.
Info Polda jatim bisa di Check di BPTD Wil XI Jawa Timur. Setelah kami check ke sana infonya SUT dan Srut hanya bisa di urus kalau ada recomendasi dari ATPM dan yang menurus ATPM. Kami mendapat info kalau ATPM di Malang sudah tutup.
Mohon solusinya untuk masalah SUT dan SRUT ini.
Terima kasih
@Hendry, Iya alurnya sudah benar, harus ada rekomnya, tapi jika yang diminta rekomnya sudah tutup, berarti kembali ke kebijakan petugasnya
Admin,saya kan dapat motor lelang ada plat nomor merah pemda blora tapi stnk bpkb tidak ada (kelengkapan kuitansi dan risalah lelang).apakah saya bisa langsung daftar bpkb stnk baru ke magelang,atau tetap cabut berkas dahulu di blora?
@Ari. Perlu dipastikan, tidak ada BPKB dan STNK karena belum pernah diregistrasi atau karena hal lainnya. Kalau belum pernah di registrasi bisa langsung proses penerbitan BPKB baru ke polda semarang atau polres magelang, jangan lupa SUT dan SRUT nya. Jika karena hal lainnya, maka perlu ada penjelasan dan keterangan resmi dari penyelenggara lelang
@ari, pengalaman saya kemarin alur sangat ribet bahkan biaya lebih besar Dari pada beli kendaraan second. Oke begini alurnya untuk kendaraan anda:
1) bawa berkas risalah lelang, kwitansi Dan jangan Lupa minta Berita pelepasan/penjualan Dari pemda...(malah kadang Harus rekom Dari bupati -ini yang ribet,lama Dan menguras kantong- Kalo gak Ada gak bakal diproses) untuk proses gesek rangka Dan mesin.
2) karena tidak Ada bpkb Dan stnk nanti anda akan disuruh ke polda jateng untuk mengurus Surat rekom (ini Harus berani tegas ke mereka Kalo nggak ya dipermainin) biasanya sehari jadi nanti isinya perintah ke samsat Dan polres asal untuk blokir bpkb Dan pengumpulan arsip bpkb Dan stnk untuk di daftar ke samsat tujuan
3) Kalo sudah bawa lagi risalah,kwitansi,Surat rekom bupati,rekom polda ke samsat asal untuk cabut berkas stnk Dan kemudian ke polres untuk cabut berkas bpkb nanti kurang lebih seminggu (oh ya untuk proses blokir bpkb nanti anda akan dikasih Surat pengantar Dari polres untuk blokir ke polda jadi anda balik lagi ke polda)
4) setelah berkas stnk Dan bpkb lengkap Dan terbayar anda tinggal daftarkan sebagai kendaraan baru ke samsat tujuan.
@samsat, saya tadi mengurus di samsat polres madiun mereka minta Surat rekomendasi polda jatim? Berarti harus ke polda dulu terus ke polres. Kemarin saya ngobrol sama pemenang lelang kendaraan kpk Dan kpknl di kalimantan.. untuk polda jatim memang dipersulit karena Ada jukrah korlantas tahun 2015
Pertanyaan berikutnya,
1) untuk kasus kendaraan lelang Ada stnk tapi tidak Ada bpkb bagaimana prosesnya?
2) untuk kasus kendaraan lelang Ada Surat tilang Dan tanpa bpkb Serta stnk bagaimana prosesnya?
Maaf pertanyaan banyak ( tadi Tanya ke polres madiun jawaban sama harus Ada rekomendasi polda)
Sebenarnya kenapa harus rekomendasi polda tidak polres itu yg langsung terbitkan
@Ardi. Wah admin juga bingung, namanya stnk bisa terbit setelah bpkb, kalau ada stnk tanpa bpkb berarti yg ngurus pangkatnya lebih tinggi. Kendaraan tersebut bisa disebut kendaraan bodong jika ternyata belum diregistrasi dan harus di registrasi layaknya kendaraan baru. Prosesnya di Polda Jatim untuk menerbitkan bpkb, setelah bpkb terbit baru ke samsat madiun untuk bayar pajak cetak stnk dan plat.
Kalau sudah di Polda ngga perlu ke polres lagi
kira. kira di setiap sam sat... terutama samsat takengon. aceh tengah. siapa yg mengerti mengenai barang hasil lelamg sehingga ndak bingung mereka
@jeffry silahkan baca artikel mutasi http://bit.ly/biaya_mutasi
mohon pencerahaan nya.. saya menang lelang di pemkab takengon. aceh tengah.. unit plat merah lengkap bpkb dan stnk. saya sdh datangi konsulbdengan polisi di samsat setempat.
merekaa juga bingung kenapa ada lelang.
bantu pencerahan... bidang apa yg emang mengerti urusan lelang ini.. bsehinggabtdk jadi bola polisi yg gak paham.. 08116347161 semiga mau bantu wa saya jawaban nya. bstress duit keduuduk liat plat merah ga ada yg mau. dannada info. karena sayanktp medan.. sementara unit di aceh. maka harus tarek berkas. tdk bisa langsung balik nama danntetep menggunakan plat bl.
@jeffry. Langsung saja mutasi dari Aceh ke Medan. Sertakan berkas2 hasil lelang, bpkb, stnk, ktp Medan dan cek fisik kendaraan
Oiya biaya bokb dan cetak stnk berapa
@Deni. Cek halaman PNBP
Kutipan risalah lelang berlaku berapa lama,, jika sudah menang dan blm diproses pencetakan baru stnk bpkb d samsat,,kbtulan sy menang lelang kejari,, rncana blm mau urus surat,,krn barang yg didapet banyak yg jelek dan jauh dr layak (perlu restorasi dan perbaikan) karena biayanya lmayan juga
@sopyan. Biasanya maksimal 1 bulan, lebih dari 1 bulan kena denda BBNKB
@samsat, Kita bisa Tau itu kendaraan sudah di registrasi Dari mana, jika Dari kejaksaan Dan risalah lelang hanya tertulis kendaraan tanpa bpkb Dan stnk... Padahal ada plat nomor Dan ketika Tanya ke kpknl disuruh Tanya ke polda. Until kasus in apakah harus Tanya dulu ke polda jateng baru diurus di polda jatim
@Ardi. Tanpa BPKB / STNK berarti belum pernah registrasi, walupun ada nomor platnya. Tanyakan dulu ke polda jateng, jika belum pernah registrasi bisa langsung ke jatim, pastikan faktur dan atau surat lelangnya ada.
Untuk lelang kendaraan kejaksaan hasil rampasan negara, apakah pajak yg dlu harus dibayar..karna setau sy kendaraan hasil lelang kejaksaan rampasan negara didaftrakan seperti kendaraan baru...tlg bagi info yg akurat min?
@Arif. Kendaraan lelang tergantung dari kendaraanya. Jika belum pernah diregistrasi berarti belum ada BPKB dan STNK, jadi ngga perlu bayar pajak, langsung diproses seperti kendaraan baru
@samsat... Ok terima kasih pencerahannya 🙂
untuk pemenang lelang rampasan kejaksaan melalui djkn yang tidak disertai STNK,BPKB termasuk plat nomor, prosedur pengurusan BPKB dan STNK bagaimana? misal lokasi lelang dan kendaraan di Jawa tengah dan mau dipajakkan di Jawa timur sesuai KTP pemenang lelang.. apakah harus buat BPKB baru di Polda Jateng baru mutasi ...atau bisa langsung urus BPKB di Polda Jatim ?
@Ardi. Langsung saja sesuai KTP sendiri. Cabut berkas hanya untuk kendaraan yang sudah ada BPKBnya atau yang sudah terdaftar
Motor hasil lelang dari rampasan Kejari apa bisa dibalik nama?Jika bisa,syaratnya apa saja?
@Ari. Bisa. Syaratnya sudah admin jelaskan diartikel di atas, silahkan dibaca kembali. Semoga membantu
susah juga ya klo ikut lelang paket, klo tdk bisa balik nama atas nama beda dgn pemenang
@Dodi. Kalau nama beda dengan pemenang nanti malah dikira motor ilegal
@Samsatku. Untuk kendaraan hasil lelang kejaksaan, sebelum saya ke polres asal bagian bpkb, saya harus minta rekom polres asal bagian mana admin? Apakah perlu rekom polda asal juga?
Untuk mendapatkan rekom tsb, apakah saya harus membuat surat permohonan kepada bagian masing2?
Terima kasih admin.
@Aryo.Baiknya tanyakan langsung ke polres/polda setempat. Karena kadang beda petugas, beda pemahamannya
Untuk Penerbitan BPKB pemindahtangganan kepemilikan hasil lelang apakah bisa balik nama atas nama beda dengan nama pemenang lelang,karena banyak motor hasil lelang yang sistem paket (terdiri dari banyak kendaraan),dan pemenang lelang biasanya gak mau balik nama atas nama sendiri?
@Ari. Aturannya sih ngga bisa, tapi kembali ke petugasnya
Mantaf bang ....