#InfoSamsat Pengertian Samsat

1
14836
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Pengertian Samsat (Kepolisian, Dipenda dan Badan Usaha SWDKLLJ). SAMSAT Merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat serdiri dari 3 Instansi (Data kendaraan dan pemilik - untuk Dirlantas Polri, Pajak Daerah-untuk Pemerintah daerah dan Asuransi SWDKLLJ - untuk pemilik).

Sejarah Berdirinya Samsat

Sebelum Tahun 1974 Proses perpanjangan STNK menghabiskan waktu cukup lama dikarenakan harus mendatangi tiga kantor, yaitu ke kantor pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hari berikutnya ke kantor Asuransi Jasa Raharja untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan terakhir harus mendatangi kantor Polisi Lalu Lintas untuk memperoleh STNK. Masing-masing kantor tersebut belum terintegrasi sehingga prosesnya jadi berbelit dan sangat memakan waktu.

Tahun 1974 s/d 1976 Dilakukan ujicoba pembentukan Samsat di Polda Metro Jaya dengan tujuan agar Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor serta data pengemudi menjadi lebih akurat juga memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Tahun 1976 s/d 1988 Konsep Samsat mulai diberlakukan di seluruh Indonesia bersama-sama Polri, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi dengan mengacu pada INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu, dan Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No. KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976.




Walau demikian, belum ada penyederhanaan dokumen karena masih diperlukan tanda bukti dari masing-masing instansi untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.

Tahun 1988 s/d 1993 Dilakukan penyederhanaan dokumen, berdasarkan INBERS, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. INS/03/X/1988, No. 5/IMK.013/1988, No. 13A Tahun 1988, antara lain:

  • Formulir permohonan atau pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung menjadi satu.
  • Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja (Persero) yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).

Tahun 1993 s/d 1999. Berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993, diberlakukan revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun, namun harus dilakukan pengesahan STNK di setiap tahun. Selain itu juga mekanisme Perpanjangan STNK dibentuk 5 pokja (loket) untuk pelayanan.

Tahun 1999 Hingga Sekarang. Berdasarkan INBERS Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. INS/03/M/X/1999, No. 6/IMK.014/1999, No. 29 Tahun 1999 menetapkan penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari 5 loket menjadi 2 loket.

Dan juga pembayaran SWDKLLJ yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berfungsi sebagai pengganti sertifikat (polis asuransi). Tanda Pelunasan dan Pengesahan digabung dengan SKPD yang sudah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaranAkuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

Hal ini untuk menjelaskan karena seringnya masyarakat memahami bahwa Samsat itu pegawainya adalah Polisi. Dan saat ada permasalahan, semua yang ada di samsat pun kena imbasnya. Baik itu petugas dari Kepolisian, Dipenda dan badan usaha penyelenggara SWDKLLJ

Contoh :

  • Wajib pajak sering mengeluh proses pendaftaran yang ribet, dan menyalahkan semua pagawai samsat, padahal itu adalah wewenang kepolisian.
  • Setelah di cek ternyata pajaknya tidak sesuai, lalu protes ke bagian pendafataran. Ini adalah hal yang salah, karena pajak adalag wewenang Dipenda

Pada awalnya masing-masing instansi ini terpisah sehingga menyulitkan wajib pajak ketika membayar pajak kendaraan. Namun sekarang dijadikan satu wadah oleh karenanya dinamakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, namun untuk biaya masing-masing instansi tetap dikelola dan masuk ke masing-masing instansi

Kembali ke atas  - Pengertian Samsat

Dirlantas Polri (Direktorat Lalu Lintas)

Wewenang kepolisian di samsat adalah subyek pajak (data pemilik kendaran), obyek pajak (pemilik dan kendaraan itu sendiri) dan surat-surat kendaraan (BPKB, STNK, TNKB/Plat Nomor)

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan

Pendaftaran, cek fisik, cetak STNK dan cetak TNKB/plat nomor di samsat adalah tugas dan tanggung jawab kepolisian.

Setiap data kendaraan bermotor harus tercatat di database Polda. Polda akan menerbitkan BPKB, TNKB (biasa dikenal nopol), STNK dan Plat TNKB

Kenapa kelengkapan dan surat kendaraan merupakan wewenang dan tanggung jawab kepolisian?

Karena bila terjadi pencurian, penggelapan atau kasus kriminal terhadap kendaraan, polisi bisa mencatat dan membuka data kendaraan untuk di tindak lanjuti.

Dalam proses di samsat, polisi berada pada bagian pendaftaran. Polisi akan menentukan apakah berkas kendaraan tersebut valid atau tidak, berkas yang dicek adalah KTP, BPKB, STNK dan Fisik kendaraan jika diperlukan cek fisik.

Setelah berkasnya valid, selanjutnya wajib pajak bisa membayar pajaknya. Namun jika berkasnya tidak valid/kurang lengkap, maka polisi berhak untuk menolak berkas tersebut. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak tidak bisa membayar pajak atau pun pengurusan yang lain.

Biaya administrasi di kepolisian yang dipungut akan masuk ke kas negara ( PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak )

Kembali ke atas  - Pengertian Samsat

Dipenda Provinsi. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi.

Sekarang dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Merupakan PNS yang sekarang ANS. Tugas dan wewenang pegawai Dipenda di samsat hanya sebatas pada SKPD (surat ketetapan pajak daerah - lembar belakang STNK), yaitu menentukan besar pajak yang harus dibayar.  Petugas Dipenda akan mengecek data-data yang diperlukan untuk menentukan besar pajak seperti, masa berlaku pajak jenis, tipe, tahun buat, cc, kegunaan, progesif.

Petugas Dipenda di samsat tidak akan mengecek apakah KB tersebut bermasalah atau tidak, curanmor, KTP pemiliknya bagaimana dll. Yang penting pemilik kendaraan bayar pajak, yang efeknya meningkatnya PAD (pendapatan asli daerah) Intinya petugas Dipenda menerima berkas yang sudah didaftar oleh petugas dari kepolisian dan tidak melakukan validasi dari data tersebut, karena memang wewenang dari kepolisian.

Apabila ada kesalahan dari data kendaraan / pemilik kendaraan tersebut, maka yang pertama bertanggung jawab adalah kepolisian.

Pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor (darat dan air) wajib membayar pajak kendaraan untuk income daerah setempat.

Pajak yang dimaksud disini adalah :

  1. Pajak kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
  3. Bea rubah bentuk

Setiap provinsi menetapkan besaran pajak sesuai pergub masing-masing yang mengacu pada Permendagri. Bisa dikatakan, pegawai dipenda bekerja di belakang layar.

Kembali ke atas  - Pengertian Samsat

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  JR. BUMN Jasa Raharja

Kenapa harus membayar SWDKLLJ? Asuransi kecelakaan. Kita bisa mengklaim nya berdasar ketentuan yang telah disepakati. SWDKLLJ biasanya dipungut oleh badan usaha (Jasa raharja). Jasa Raharja tidak menerima klaim dari kecelakaan tunggal (jatuh,menabrak pohon, trotoar dll).
Kembali ke atas  - Pengertian Samsat

Bank Daerah

Beberapa samsat telah ada kesepakatan bersama dengan pihak bank daerah setempat. Hal ini sangat berguna untuk meminimalisir  kesalahan dalam penyetoran ke kas Daerah. Wajib pajak tidak lagi membayar ke petugas dipenda, tapi langsung ke kasir bank di loket samsat yang telah disediakan.  Tentu saja yang disetorkan ke Kas Daerah adalah pajaknya saja, (PKB, BBNKB dan Bea Rubah bentuk). Sedangkan yang lain, Adm STNK dan  Plat nomor masuk kas kepolisian dan SWDKLLJ masuk ke kas Badan Usaha penyelenggara (Jasa Raharja).

Masing-masing instansi mempunyai kepala yang berbeda, pegawai dan tentunya wewenang dan tanggung jawabnya berbeda juga. Tidak bisa kita meminta petugas dari Dinas pendapatan untuk cetak STNK, karena itu adalah wewenang Polisi. Juga tidak bisa kita mengklaim asuransi ke Polisi karena itu tanggung jawab Jasa Raharja.

 

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.