#InfoSamsat Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Tanpa KTP?

21
30714
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Tanpa KTP?. Bebarapa waktu yang lalu, admin telah menulis artikel #InfoSamsat Bisakah membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli? menjelaskan alasan, sebab, aturan, akibat dll tentang pemberlakuan syarat KTP saat membayar pajak tahunan (pengesahan STNK).  Yang pada intinya wajib pajak diberi 2 pilihan jika tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai STNK saat membayar pajak :

  1. Balik nama sesuai KTP sendiri
  2. Bayar lewat calo/jalur belakang/nembak

Ok, disini admin akan sharing info terbaru mengenai pengesahan STNK. Kebetulan kemarin ada rapat kecil di kantor samsat antara pihak Polri, Bapenda dan Bank. Jasa Raharja tidak bisa hadir karena alasan yang tidak disebutkan. Salah satu informasi menarik bagi admin adalah, adanya wacana yang akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengesahan STNK sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya. Dimana prosedur yang berjalan saat ini adalah sebagai berikut :

  1. Mengiisi formulir
  2. Menunjukkan berkas asli BPKB, KTP dan menyerahkan masing2 copynya
  3. Menyerahkan STNK asli dan copy
  4. Petugas melakukan pendaftaran dan penetapan besaran pajak
  5. Wajib pajak membayar sesuai besaran pajak yang telah ditetapkan
  6. Penyerahan lembar STNK yang telah disahkan dan lembar SKPD
  7. Selesai.

Prosedur pengesahan STNK point 1 dan 2 tersebut di atas seringkali menyulitkan wajib pajak saat melakukan pengesahan STNK dan membayar Pajak Kendaraan. Hal ini yang menurut info saat rapat akan dirubah menjadi lebih mudah yaitu sebagai berikut :

  1. Mengisi nomor handphone
  2. Menunjukkan BPKB asli dan menyerahkan STNK Asli
  3. Petugas melakukan pendaftaran dan penetapan besaran pajak
  4. Wajib pajak membayar sesuai besaran pajak yang telah ditetapkan
  5. Penyerahan lembar STNK yang telah disahkan dan lembar SKPD
  6. Selesai.
Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Perhitungan denda SWDKLLJ Terbaru

Mengisi formulir menjadi hal yang dipandang tidak perlu lagi karena wajib pajak telah menunjukkan BPKB asli dan menyerahkan STNK Asli. Alasan yang dikemukakan adalah seringkali formulir yang sudah di isi hanya ditumpuk digudang dan tidak dibuka lagi. Lembar copy BPKB, STNK dan KTP pun tidak jauh berbeda, hanya menambah tumpukkan kertas. Hal berbeda jika melakukan registrasi ulang, karena memang harus diregistrasi kembali, berkas-berkas dan copy BPKB, STNK, KTP dan cek fisik memang diperlukan sebagai arsip.




Jika hal ini benar-benar diterapkan tentu akan disambut positif oleh masyarakat, karena tidak perlu repot2 isi formulir dan mencopy berkas2. Akan mendekati proses setor uang dibank. Wajib pajak cukup isi slip berisi Nomor kendaraan (nopol) dan nomor handphone, mendaftar, membayar dan mengambil STNK yang telah disahkan.

Beberapa samsat malah mempermudah wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak dengan hanya membawa STNK saja, tanpa KTP dan BPKB. Hal ini tentunya atas kebijakan dan persetujuan dari pihak Polri dan kepala Samsat.

Pertanyaanya, apa Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Tanpa KTP? Kita tunggu saja dalam waktu dekat apakah wacana pembayaran pajak tanpa KTP  akan benar-benar bisa direalisasikan atau harus menunggu perubahan perkap nomor 5 tahun 2012

21 COMMENTS

  1. Saya mau tanya komandan...saya mau urus pajak tpi saya baru pindah alamat ktp dari kota A ke kota B jd ktp baru saya tdk sama lamat nya dgn alamat yg tercantum di BPKB / stnk...apa kah harus angkat berkas lg dari alamat lama...mohon pencerahan nya pak...makasih

  2. ass slamt mlm komandan izin taya sya kan beli motor mau perpanjagan pajak.caman nga ad ktp pemilik orang pertama ...kira bisa nga tampa ktp..

  3. saya beli mobil secen atas nama perusahaan,mau perpanjang stnk tapi bpkb msh di lesing apa kah bisa..??

    • @ardi. Namanya kebijakan, ya tergantung yang memberi kebijakan. Ada yg bisa ada yg ngga

  4. Assalamualaikum,.
    Saya mau nanya, saya beli motor di garut dan saya mau bayar pajak di tangerang. Yang mau saya tanyakan apa kah bisa bayar pajak di tangerang tanpa ada ktp pemilik pertamanya?
    Terimakasih

  5. info pak kapolri sya beli mobil lelangan pt trakindo dan sudah mati pajak daritahun 2014,, bagaimana cara menghidupkan pajaknya lagi

    • @tiar. Dibuat dulu duplikat BPKB, admin sudah buat diartikel yg lain silahkan dibaca. Semoga membantu

  6. Kalo beli mobil di luar provinsi misal kaltim ke jatim dari tangan kedua untuk mengurus PKBnya apa masih harus pakai KTP asli pemilik tangan pertama?

  7. Tolong pak Kapolri perpanjangan STNK agar dipermudah tdk usah pake KTP asli Krn tdk semua masyarakat beli mobil dari pertama banyak juga yg beli mobil secon ..Biar gampang bayar pajaknya...Kan kami mau kasih uang kenegara tolong dipermudah pak..tksh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.