100 Ribu Formasi CPNS 2019 akan segera dibuka. Buat sobat-sobat pejuang cpns yang sempat mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 kemarin namun belum lolos jangan berkecil hati, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Maret 2019. Jumlahnya cukup banyak yaitu 100.000 formasi. Tapi tentu saja, jumlah formasi tersebut akan dibagi di seluruh Indonesia ya sob. Tapi sekecil apapun peluangnya, tetep berusaha adalah hal yang mesti sobat lakukan, mengingat lapangan pekerjaan juga semakin kecil.
Selain dari 100.000 formasi CPNS tersebut, Kemenpan RB juga mengumumkan tes CPNS bagi 7 Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertunda karena terkena bencana, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Info yang admin peroleh sih, pengadaan seleksi CPNS akan digelar bulan Maret 2019. Masih cukup banyak waktu untuk persiapan semuanya, terutama berkas-berkas yang wajib dilampirkan saat seleksi Administrasi.
Sebesar apa sih peluang diterima CPNS 2019?
Sobat bisa menganalisa dari seleksi CPNS 2018. Kemen PAN RB membuka sebanyak 238.015 formasi CPNS, tau ngga yang mendaftar berapa? 3,62 juta orang. Artinya peluang diterima seleksi CPNS sebesar 6,575%, mengesampingkan dari jumlah pendaftar pada tiap-tiap formasi yang berbeda-beda, tingkat kesulitan tes, kualifikasi pendidikan dll. Dari 238.015 formasi CPNS 2018, yang diterima hanya 178.557 orang, atau 75%.
Lalu bagaimana dengan peluang diterima CPNS 2019? Ya pasti tetap ada peluangnya walaupun kecil, hehehehe.
Sistem seleksi CPNS 2019
Tidak ada perubahan dalam seleksi CPNS 2019. Hal ini sudah dipastikan oleh Kemenpan RB. Seleksi CPNS 2019 menggunakan sistem yang sama dengan seleksi CPNS 2018. Dimulai dari seleksi Administrasi, tes SKD dan Tes SKB.
Seperti seleksi CPNS sebelumnya, tes SKD dan tes SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta harus melampaui atau minimal sama dengan nilai ambang batas (passing grade). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018
CPNS 2019 menggunakan Sistem Ranking atau Passing Grade?
Melihat dari seleksi CPNS 2018 yang membuka 238.015 formasi, namun hanya sekitar 100rbuan yang lulus Passing Grade dan masih ada 59ribuan formasi di kementerian yang tidak terisi karena formasi di Kementerian memang harus lulus Passing Grade. Berbeda dengan pemerintah daerah (pemprov/pemkot/pemkab) yang masih bisa menggunakan sistem ranking.
Mungkin sangat wajar bila Komisi II DPR menyarankan agar seleksi CPNS menggunakan sistem rangking.
“Saya mengusulkan lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau pakai sistem ranking kan semuanya akan terserap. 150 ribu ya pasti terserap,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).
Namun hal tersebut tentu masih sekedar saran usulan, untuk pelaksanaanya tetap mengikuti peraturan yang mungkin akan diterbitkan kembali.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun formasi untuk CPNS 2019. Ketua BKN Bima Haria mengaku akan meminta data terkait dengan kebutuhan PNS, baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
100 Ribu Formasi CPNS 2019 akan segera dibuka