Akreditasi mana yang dipakai untuk mendaftar CPNS?
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Jadi yang digunakan adalah akreditasi pada saat kelulusan, bukan akreditasi terakhir lembaga pendidikan.
Misal syarat akreditasinya adalah A, sedangkan saat lulus akreditasi masih C/B. Apakah bisa lolos seleksi administrasi? Membaca keterangan di atas, tentu saja membuat gugur seleksi administasi, karena yang akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi saat kelulusan, yang masih C/B, padahal syaratnya harus akreditasi A.
Supaya lebih aman, lampirkan akreditasi saat kelulusan dan juga akreditasi terbaru.