Nama Ijazah Berbeda Dengan KTP masih bisakah mendaftar seleksi CPNS?
Masih bisa ikut mendaftar seleksi CPNS asalkan dirubah atau dibuatkan surat keterangan terlebih dahulu.
Pastikan disesuaikan dengan Akta Lahir. Karena setiap penulisan nama di ijazah berdasarkan Akta Lahir, baik itu nama pemilik ijazah maupun orang tua (untuk ijazah SD s.d SMA).
Jika yang berbeda dengan akta lahir adalah KTP, maka lebih mudah merubah KTP. Namun jika yang berbeda ternyata akta lahir dengan ijazah, maka harus dibuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah benar-benar orang yang sama dengan yang di akta lahir. Setiap sekolah/kampus sudah memiliki format surat keterangan terkait dengan penggantian/perubahan ijazah.
Ijazah SD s.d SMA
Syarat dan prosedur penerbitan surat keterangan perubahan ijazah/pengganti ijazah untuk SD s.d SMA sobat bisa membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ijazah Perguruan Tinggi
Syarat dan prosedur penerbitan surat keterangan perubahan ijazah/pengganti ijazah untuk Perguruan Tinggi bisa sobat baca di Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.