#InfoBerkendara Ganti Rugi kecelakaan Karena Jalan Rusak

0
1968
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Ganti rugi kecelakaan karena jalan rusak. Seperti yang mungkin sudah sobat ketahui, beberapa hari yang lalu terjadi kecelakaan di jalan Rajawali kota Palangka Raya. Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan tewasnya pengendara sepeda motor yang diketahui seorang ibu (55th) setelah menabrak sebuah lubang di kawasan jalan Rajawali Palangka Raya.

Penulis sendiri merasakan, pemerintah saat ini sepertinya kurang memperhatikan kondisi jalan. Saat ini sangat mudah mendapati jalan yang rusak di kota Palangka Raya

Jalan rusak tanggung jawab siapa?

"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara, Selasa (27/2).

Masalah jalan yang rusak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 24. Pada ayat 1 menyatakan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.




Lalu dilanjutkan pada ayat 2 pasal 24, jika belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan dalam hal ini bisa kecelakaan tunggal, keserempet, ditabrak dll yang disebabkan karena jalan rusak.

Bisakah menuntut ganti rugi?

Bila terjadi kecelakaan karena jalan rusak, sebagai pengendara kendaraan yang menjadi korban apakah bisa menuntut ganti rugi? Jawabannya bisa. Dalam hal ini Pemerintah dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum ("PMH") jika pemerintah dan/atau pemerintah daerah tidak melindungi keselamatan masyarakat  karena tidak segera memperbaiki jalan. Setidaknya pemerintah harus memberi tanda terhadap jalan rusak.

Atas dasar tersebut (PMH), korban kecelakaan bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah  berdasarkan pasal 1365 KUHPer yang berbunyi :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Apakah semua kecelakaan karena jalan rusak bisa ganti rugi?

Untuk bisa menuntut ganti rugi, yang dituntut harus terbukti melakukan PMH. Pengendara yang melanggar hukum tentu saja tidak bisa menuntut ganti rugi, misal tidak membawa surat kendaraan, tidak memakai helm, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan dll.

Artikel Terkait :  #InfoLaluLintas Biaya Resmi Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Minimal ada 5 point yang harus dipenuhi untuk menyatakan sesorang melakukan PMH

  1. adanya perbuatan;
  2. perbuatan itu melawan hukum;
  3. adanya kerugian;
  4. adanya kesalahan; dan
  5. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.
Jika ada salah satu point yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikenakan pasal PMH.

Kemana menuntut ganti rugi ?

Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, dan penyelenggara terbukti melakukan PMH (5 point terpenuhi), maka perlu dilihat lokasi kecelakaan tersebut
  • Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat (Presiden, Kementerian PUPR selaku penyelanggara jalan);
  • Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi (Gubernur, Dinas PUPR);
  • Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten (Bupati, Dinas PUPR)
  • Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota(Walikota, Dinas PUPR).

Besar biaya ganti rugi kecelakaan karena jalan rusak

Besaran ganti rugi kecelakaan karena jalan rusak pada dasarnya sama seperti kecelakaan pada umumnya yang ditentukan oleh putusan pengadilan. Baik itu kecelakaan karena jalan rusak, maupun kecelakaan akibat hal lainnya.

Sanksi Pemerintah akibat membiarkan jalan rusak

Mengenai hal ini sobat bisa baca pasal 273. Walaupun tidak terjadi kecelakaan, pemerintah tetap bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan apabila sampai terjadi kecelakaan akibat jalan rusak maka sanksinya sebagai berikut:

  • korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
  • luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
  • jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sumber : 1

  1. Diambil dari hukumonline.com dan beberapa sumber, diedit seperlunya supaya mudah dipahami.

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.