Perilaku Burung Pemangsa Mengenal Burung Pemangsa Bird Of Prey - BOP
Beberapa jenis burung pemangsa diurnal (aktif di siang hari) dapat melakukan migrasi. Bahkan seperti Elang-alap dapat melakukan migrasi dari bumi bagian utara sampai bumi bagian selatan yang jaraknya dapat mencapai ribuan kilometer. Burung pemangsa melakukan migrasi biasanya juga melakukan terbang berputar (soaring) selama beberapa menit.
Untuk melakukan soaring, burung pemangsa ini melakukannya mengikuti aliran udara panas (thermal) yang arah alirannya dari bawah ke atas, sehingga mendorong burung pemangsa semakin terbang tinggi dan kemudian meluncur kearah yang mereka inginkan. Soaring ini menghemat energi burung pemangsa dalam melakukan terbang. Namun migrasi ini tidak berlaku bagi burung hantu.
Klasifikasi berdasarkan keturunan Mengenal Burung Pemangsa Bird Of Prey - BOP
Burung pemangsa yang bersifat diurnal biasanya diklasifikasikan menjadi lima familia (secara tradisional, dari urutan Falconiformes, klasifikasi pada saat ini berurutan dari :
- Accipitridae
- Pandionidae
- Sagittariidae
- Falconidae
- Cathartidae
Sedangkan burung pemangsa yang bersifat nokturnal - burung hantu - yang diklasifikasikan secara terpisah sebagai anggota dua familia yang masih ada dari ordo Strigiformes:
- Strigidae
- Tytonidae
Pengamatan bahwa burung lain yang tidak terkait dengan kelompok burung pemangsa dapat melakukan peran ekologi serupa dan melahirkan kesamaan morfologi satu sama lain dijelaskan oleh konsep evolusi konvergen.
Nama umum - Mengenal Burung Pemangsa Bird Of Prey - BOP
Di Indonesia hanya di kenal dengan beberapa nama saja
- Elang (hawk)
- Alap-alap (falcon)
- Burung Hantu (owl)
Dari 3 jenis itu dibagi lagi menjadi banyak nama lagi
Konservasi - Mengenal Burung Pemangsa Bird Of Prey - BOP
Keberadaan burung pemangsa seperti burung hantu penting bagi petani untuk memberantas hama, seperti tikus. Selain itu, keberadaannya dapat juga sebagai indikator kondisi sebuah ekosistem karena jenis ini peka terhadap perubahan lingkungan. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia memasukannya ke dalam daftar satwa dilindungi dalam PP 7 dan 8 tahun 1999 serta UU No.5 Tahun 1990.[7]