#SeleksiCPNS Usia 40 masih bisa melamar CPNS

0
1553
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Usia 40 masih bisa melamar CPNS. Salah satu syarat mengikuti seleksi CPNS yang bisa dikatakan mustahil untuk bisa diusahakan/diupayakan adalah batas usia pelamar seleksi CPNS. Tidak mungkin seseorang bisa merubah usia, kecuali harus mulai dari awal, yaitu merubah akta lahir. Merubah akta lahir pada point tanggal lahir bisa dikatakan tidak mungkin. Batas usia pelamar seleksi CPNS adalah 35 tahun. Usia lebih dari 35 tahun secara otomatis ditolak oleh sistem.

Solusi pelamar seleksi CPNS usia diatas 35 tahun

Hanya ada 2 pilihan bagi pelamar yang telah berusia 35 tahun ke atas. Ikut seleksi P3K atau melamar pada jabatan tertentu. Namun sayangnya, tidak semua jabatan bisa diikuti oleh pelamar usia 35 tahun ke atas.

BKN melalui siaran persnya Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019 menyatakan bahwa Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu.

Halaman Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 sscn.bkn.go.id
Halaman Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 sscn.bkn.go.id

Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.




Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar sampai usia 40 tahun

  • Dokter,
  • Dokter Gigi,
  • Dokter Pendidik Klinis,
  • Dosen,
  • Peneliti, dan
  • Perekayasa
Artikel Terkait :  #SeleksiCPNS Pengumuman SKD CPNS Pemprov Kalteng 2019

Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Kualifikasi Jabatan yang bisa dilamar oleh pelamar sampai usia 40 tahun

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut.

  • Jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,
  • Jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa harus Strata 3 (Doktor).

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini tentu memang sangat wajar karena untuk meraih gelar Dokter spesialis tidaklah mudah, hanya sedikit yang mampu menyelesaikan pendidikan sebagai Dokter Spesialis usia kurang dari 35 tahun. Sehingga usia 40 masih bisa melamar CPNS

Usia 40 masih bisa melamar CPNS pastinya akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.