Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:
a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. lembaga internasional
Lebih detail silahkan baca di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor