#DasarHukum - Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan

    0
    2567
    Halaman:
    Viewed 7206 Times 0 Comments

    Perkap No. 5 2012 tentang Regident Kendaraan

    Bisa Di Download di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR   5   TAHUN 2012

    TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR




    1) Regident Ranmor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:
    a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
    b. impor CBU (Completely Built Up);
    c. hasil lelang Ranmor TNI atau Polri;
    d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
    e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
    f. kedutaan negara asing; dan
    g. lembaga internasional

    Lebih detail silahkan baca di link berikut Peraturan Kaplori No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    Was this answer helpful ? Yes (0) / No (0)

    Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.