Sebaiknya sobat membaca #SeleksiCPNS Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Masalah CPNS
Viewed 1509 Times
0 Comments
Date : 07.11.2019
Berapa Batas Minimal IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi?
Peraturan dari BKN tidak menyebutkan batas minimal IPK untuk peserta lulusan perguruan tinggi, baik itu lulusan D-III sampai S-3.
Batas IPK untuk Pelamar lulusan Perguruan Tinggi ditentukan oleh masing-masing instansi. Ada yang mensyaratkan minimum IPK ada juga yang tidak mensyaratkan IPK.
Untuk pelamar umum, yang paling banyak biasanya minimal IPK adalah 2,75 atau 3,00.
Karena masing-masing instansi berbeda, pastikan selalu membaca dengan teliti dan seksama persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Was this answer helpful ?
Yes
(0)
/
No
(0)