Penghapusan Denda Pajak Samsat Kalteng 2020
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang di gunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
-
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
-
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
Pasal 2
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi yang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100% (Scratus Persen).
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang.
(3) Penghapusan Sanksi Adrninistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak yang terutang
Pasal 3
Masa Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020.
Penghapusan Denda Pajak Samsat Kalteng 2020