Pergub Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi masuk dikeluarkan sebagai kebijakan agar kendaraan bermotor luar provinsi tapi dioperasikan di wilayah provinsi kalteng.
Kendaraan bermotor ini mayoritas dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sawit dan batubara, dimana secara administrasi kantor pusatnya masuk wilayah jakarta atau banjarmasin. Banyak perusahaan beroperasi di wilayah Prov. Kalteng namun membayar pajak (PBBM, PKB, BBB, dll) di luar Kalteng.
Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pergub no 25 tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mendukung pergub no 15 tahun 2016, yang menyatakan bahwa, perusahaan harus mempunyai kantor cabang di kalteng, NPWP dan No. Rekening Bank Kalteng.
Diharapkan dengan pergub ini, bisa mendongkrak pendapatan daerah.
Pasal 2
- Pembebasan pembayaran BBNKB adalah sebesar 100% (seratuspersen) dari tarif
- Pembebasan pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya yang bemomor polisi luar daerah Kalimantan
- Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya diberikan untuk jenis kendaraan bermotor minibus, pick up, light trnck dan
- Pembebasan pembayaran BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor .
Pasal 3
- Masa pembebasan BBNKB bernomor polisi luar daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017 .
Setelah masa berlaku Peraturan Gubemur ini berakhir , maka sejak tanggal 23 Mei 2017 berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat ( 1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah.