#InfoSamsat Syarat dan Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak

4
31465
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Syarat dan Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak. Untuk STNK Hilang tidak perlu bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.

Pengurusan Duplikat STNK Hilang atau Rusak di kantor bersama samsat, bukan di polres, polda atau disdukcapil.

Dasar hukum Syarat dan Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak

Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 79 Huruf b, Pasal 81 dan  Pasal 82.

Syarat duplikat STNK karena hilang

a. mengisi formulir pendaftaran;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. BPKB asli dan fotokopi;
d. surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup;
e. surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
f. hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor. (bisa menggunakan cek fisik bantuan)




Tambahan diluar dari perkap yang kadang diminta oleh petugas

  • Surat kehilangan dari polres
  • Jika BPKB masih di leasing, minta copy BPKB dan surat keterangan dari leasing/pendanaan

Syarat duplikat STNK karena Rusak

a. mengisi formulir pendaftaran;
b. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b;
c. BPKB asli dan fotokopi;
d. melampirkan STNK yang rusak; dan
e. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (bisa menggunakan cek fisik bantuan)

Artikel Terkait :  #InfoSamsat Apa dan Kenapa ada Pengesahan STNK

Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak

  • Formulir : gratis
  • Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK: gratis
  • Surat keterangan hilang dari Polres: gratis.
  • Cek Fisik : gratis
  • Cetak STNK. Sesuai dengan biaya PNBP

Pasal 79 huruf b

b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

  1. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  2. untuk badan hukum, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    c) surat keterangan domisili; dan
    d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
    b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    c. melampirkan melampirkan faktur pembelian; dan
    d. tanda bukti pendaftaran BPKB.

Syarat dan Biaya Duplikat STNK Hilang atau Rusak

4 COMMENTS

  1. Hari ini aku lg di polres ka urus hilang stnk, berkas diurusin polres 1 paket 300rb, tinggal k samsatnya doang, nah katanya bayar duplikat di samsatnya abis 475rb, pdahal katanya kndaraan motor cuma 100rb sesuai pp no 60, jadi ini teh gmna ? Tolong penjelasannya agar saya tidak salah paham
    Terimakasih

    • @vida. Ya ngga ada yg gila sih, namanya juga jasa, bukannya membela tapi suka2 mereka pasang tarif. Karena itu sebisa mungkin diurus sendiri

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.