Aturan dan Ganti Rugi Jika Penerbangan Dibatalkan. Kasus batal terbang memang jarang terjadi, dari sekian banyak
penerbangan yang sudah saya jalani, baru 3 kali, 2 kali oleh lion air, dan citilink sekali. Citilink membatalkan penerbangan karena kondisi alam yang tidak memungkin akan untuk melakukan perbangan sehingga akan membahayakan keselamatan penumpang, walaupun dalam waktu dan rute yang sama, lion Air dengan percaya diri tetap menjelajah langit. Lion air batal terbang lantaran belum memiliki ijin resmi untuk rute Palangka Raya - Yogyakarta, sudah beli tiketnya, bebarengan saat Air Asia jatuh di kawasan Kotawaringin Barat, dilakukan inspeksi besar-besaran oleh menteri perhubungan terkait ijin penerbangan, dan rute palangka - yogyakarta batal terbang karena memang belum dapat ijin resmi. Lion air memang top markotop :D. Yang penting hajaaarrr.... hahahaha.
Lalu jika penerbangan dibatalkan, bagaimana hukum aturan dan Ganti Rugi Jika Penerbangan Dibatalkan? Jika ganti rugi, ganti ruginya seperti apa? Apa hak penumpang jika Penerbangan Dibatalkan? Kewajiban maskapai sampai hal apa jika penerbangan di batalkan?
Dasar hukum Aturan dan Ganti Rugi Jika Penerbangan Dibatalkan
Berikut ini dasar hukum yang bisa dijadikan acuan dalam Aturan dan Ganti Rugi Jika Penerbangan Dibatalkan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
- Permenhub no 77 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan udara.
Hak dan Kewajiban, Aturan dan Ganti Rugi Jika Penerbangan Dibatalkan
Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2], Pasal 12 ayat [3] jo Pasal 10 huruf b dan huruf c Permenhub 77/2011)
- Maskapai penerbangan wajib memberitahukan kepada penumpang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan
- Penumpang berhak mendapatkan kembali seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada maskapai penerbangan
- Jika pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan ini dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti kerugian sebagai berikut:
- diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
- dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Perlu diperhatikan bahwa Permenhub 77/2011 menentukan bahwa pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud di atas berlaku apabila badan usaha angkutan udara niaga berjadwal melakukan perubahan jadwal penerbangan (retiming atau rescheduling) (lihat Pasal 12 ayat [4] Permenhub 77/2011).
Aturan dan ganti rugi Jika Penerbangan Dibatalkan yang diatur Permenhub 77/2011 baru berlaku 3 bulan sejak ditetapkan (3 bln sejak 8 Agustus 2011) Pasal 29 Permenhub 77/2011
Aturan ini menghapus aturan yang laman Pasal 36 huruf d dan huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (“Permenhub 25/2008”) yaitu;
d. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya;
e. apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.
Oke, jika dalam hal ini sobat merasa dirugikan, sobat sebagai konsumen/penumpang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan pengangkutan udara ke pengadilan negeri setempat.
Contoh kasus gugatan ke maskapai gara-gara pembatalan penerbangan
Pembatalan penerbangan adalah gugatan terhadap Air Asia oleh penumpangnya yaitu Hastjarjo Boedi Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Air Asia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.806 ribu pada Boedi. Pengadilan juga menghukum Air Asia untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp.50 juta. Majelis hakim menilai Air Asia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan jadwal penerbangan. Demikian antara lain yang tertuang dalam Putusan No. 305/Pdt.G/2009/PN.TNG yang dibacakan pada 4 Februari 2010 (simak Air Asia Kalah Lawan Konsumen). Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa perkara tersebut di tingkat banding dalam putusan yang dibacakan pada 18 Oktober 2010 (simak Air Asia Kembali Kalah di Tingkat Banding).
Pengajuan gugatan ganti rugi kepada perusahaan pengangkut udara oleh konsumen yang dirugikan dimungkinkan oleh Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyatakan:
“Besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, bila terjadi pembatalan penerbangan, maskapai penerbangan wajib memberitahukan kepada penumpang mengenai pembatalan tersebut dan mengembalikan uang tiket yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah kami sebutkan di atas. Selain itu, konsumen yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri setempat atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e6e56a7b9e82/aturan-dan-praktik-penuntutan-ganti-kerugian-jika-penerbangan-dibatalkan