PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Pasal 7
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu)sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. Sedannilai koefisien sama dengan 1,025 (satukomanolduapuluh lima);
c. Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
d. Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
f. pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
g. Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
h. Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satukomasatu);
i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga); dan
j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga).
Pasal 8
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.