#DasarHukum - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

0
4004
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

Pasal 7
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu)sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. Sedannilai koefisien sama dengan 1,025 (satukomanolduapuluh lima);
c. Jeepnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
d. Minibusnilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satukomanol lima puluh);
f. pick upnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
g. Mikrobusnilai koefisien sama dengan 1,075 (satukomanoltujuhpuluh lima);
h. Busnilai koefisien sama dengan 1,1 (satukomasatu);
i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga); dan
j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satukomatiga).

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan

Pasal 8
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.




LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.