Aturan dan Pelanggaran Plat Nomor. Jika selama ini kita mungkin hanya mengenal kata plat nomor, tau ngga sih nama resmi dari plat nomor itu apa? Untuk mengetahuinya sobat bisa baca perkap No. 5 tahun 2012. Tidak disebutkan istilah plat nomor, nama resminya adalah TNKB yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. TNKB atau plat nomor merupakan tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor
Spesifikasi plat nomor yang resmi dan legal menurut hukum
Untuk menghindari ditilang karena masalah plat nomor, pastikan plat nomor sobat setidaknya memiliki spesifikasi sebagai berikut. Spesifikasi plat nomor berikut berdasarkan perkap no 5 tahun 2012 pasal 39
- Plat nomor dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, yaitu logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB
- Warna plat nomor ada 5, yaitu sebagai berikut:
- dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
- dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
- dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
- dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. - Plat nomor diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
- Plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
- Plat nomor dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Ukuran dan spesifikasi teknis plat nomor
Belum ada aturan yang menjelaskan hal ini, namun korlantas polri menjelaskan di halaman rckorlantaspolri.id 1
Adapun ukuran spesifikasi teknis plat nomor adalah sebagai berikut :
- Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
- Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
- Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011)
- Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Masa berlaku plat nomor
Masa berlaku plat nomor sesuai dengan masa laku STNK. Yaitu berlaku 5 Tahun. Masa laku plat nomor mengikuti masa laku STNK, tidak berubah walaupun plat nomor dibuat ulang.
Pemasangan plat nomor
Mengenai pemasangan plat nomor hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
- Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
- ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
- dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Bagaimana dengan plat nomor yang dipasang miring? dipasang ditempat yang tersembunyi dll?
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. Kalau dari dekat saja ngga kelihatan tentu ya pasti bisa ditilang.
Plat nomor yang melanggar hukum dan bisa ditilang
Jika plat nomornya berasal dari korlantas, tentu pasti legal dan tidak mungkin ditilang kecuali dirubah, dicat ulang, ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi pada kendaraan pribadi dll. Namun karena pengadaan plat nomor sekarang terpusat oleh korlantas Polri, maka tidak sedikit plat nomor tidak kunjung jadi, kadang sampai berbulan-bulan.
Walaupun sudah ada resi bahwa plat nomor masih dalam proses antrian, namun kadang hal ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari-cari kesalahan supaya bisa menilang. Karenanya jika terpaksa membuat plat nomor di luar, maka setidaknya harus diperhatikan oint-point berikut di bawah ini
Kompas.com dalam artikel plat nomor yang diincar polisi 2 , AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan beberapa point mengenai plat motor yang melanggar dan bisa ditilang.
Berikut ketentuan penggunaan plat nomor yang bisa ditilang karena tidak sesuai dengan peraturan:
1. plat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. plat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. plat nomor yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. plat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. plat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. plat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. plat nomor yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
#InfoSamsat Aturan dan Pelanggaran Plat Nomor
Sumber 3
Permisi...plat dasar dari kepolisian tapi huruf dipercantik kok kena tilang yaah? Yg penting kan angka sesuai dgn stnk .. Inikan bentuk kreativitas anak bangsa,, kecuali plat dasar diganti tdk ada logo br tdk sesuai,,, klo hanya angka yg dipertebal rasanya kan ga merugikan negara, yg penting pajak di bayar!!!!!
@Chira. Plat nomor dari Korlantas pasti legal, kecuali dirubah (dimodifikasi) atau dicat ulang, sudah admin jelaskan di artikel, silahkan dibaca kembali. Masalah kreativitas itu lain cerita. Kalau dikaitkan dengan kreatifitas bisa melebar kemana2. Tapi silahkan untuk mengajukan uji undang undang, siapa tau dikabulkan.
Permisi, kok saya kena tilang gara" plat nya itu ditekuk sehingga garis putih di tepi plat nomor tidak kelihatan. Pertanyaan nya apakah hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau tidak?
@ichwan. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011). Sudah ada diartikel, silahkan dibaca kembali artikelnya. Semoga membantu
Jaman sekarang ini yang serba canggih usulan saya biar Pajak kendaraan Banyak di Bayar. Dipermudah Cara teknis Pembayarannya aja... contoh seperti Teknis bayar Listrik PLN bisa lewat ATM Bank Lewat Mobil Banking. Nanti di Samsat hanya Minta di Cetak Print Pajaknya aja. Itu saran saya kalau ingin Pajak Kendaraannya Meningkat.
@Saiful. Betul sekali. Admin sangat sependapat. Hanya saja regulasi/peraturan terutama dari Polri mengharuskan persyaratan dan prosedur yang ribet. Di samsat tidak hanya Polri tapi juga Badan pendapatan dan Jasa Raharja. Masing2 memiliki kewenangan sendiri. Misal Polri bagiannya adalah registrasi dan identifikasi ktp, stnk, cek fisik dan tetek bengeknya. Bapenda dan Jasa Raharja lebih fleksibel, yg penting bawa uang langsung diterima, tapi ya itu tadi harus registrasi dulu di Polri. Dulu sebelum ada samsat malah ribet lagi, registrasi dilakukan di kantor Polri, pajak di Bapenda, SWDKLLJ di jasa Raharja, akhirnya dibuat samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) tapi syarat dan prosedurnya masih sama. ??????