#InfoSamsat - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan

38
17662
Halaman:
Sertakan sumber dengan jelas jika ingin mencopy. Selalu cek tanggal, karena mungkin ada beberapa artikel lama yang belum disesuaikan dengan fakta terbaru

Perubahan atau  Modifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut ini admin rangkum dari beberapa sumber. Untuk syarat dan perubahan bentuk / warna pada surat kendaraan bermotor bisa cek link berikut. #InfoSamsat Syarat dan prosedur rubah bentuk warna kendaraan Bermotor 

Semoga bisa mudah di pahami

Pengertian Perubahan atau Modifikasi Kendaraan Bermotor

Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor hal ini dijelaskan menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”)

Apakah setelah dirubah langsung bisa didaftarkan ke samsat? Dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor,

Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:




  • rancangan teknis;
  • susunan;
  • material;
  • kaca, pintu, engsel, dan bumper;
  • sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
  • tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk dapat memodifikasi kendaraan sebagaimana 7 point tersebut di atas, haruslah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012 bahwa yang yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Kembali ke atas - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan 

Hal-hal yang dapat dilakukan saat Perubahan Modifikasi Kendaraan Bermotor

Berikut ini yang dapat kita rubah saat melakukan Perubahan  Modifikasi Kendaraan Bermotor:

  • modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis)
    tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;
  • modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Kembali ke atas - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan 

Artikel Terkait :  #InfoSamsat - Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

Setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. *(Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009).

  • pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
  • penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
  • Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, (Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.
  • Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, (Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.)

Kembali ke atas - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan 

Pengajuan permohonan perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor

Pelaku modifikasi wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Namun apabila sudah tipe modifikasi/perubahan tersebut sudah terdaftar uji tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.

Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Kembali ke atas - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan 

Sanksi Perubahan atau modifikasi kendaraan tanpa ijin

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang
melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Kembali ke atas - Aturan Perubahan Atau Modifikasi Kendaraan 

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

38 COMMENTS

  1. Motor cb surat cb no rangka cb no mesin cb tapi head boring gigi transmisi dan no mesin cb di lass aluminium pnp kalter bak tiger... susah gak klau memperpanjang pajak 5 tahunan?

    • Tergantung petugasnya dan samsatnya bang. Kadang yg jadi masalah saat mutasi, misal pindah kota lebih2 pindah provinsi, petugas biasanya lebih hati2 dan teliti karena khawatir akan curanmor. Untuk kasus seperti ini Lebih aman n cepet kalau lewat OD

  2. Pak mau nanya kan sekarang banyak nih motor cb 100 tapi mesinnya mega pro apakah itu melanggar tidak sedangkan surat lengkap no mesin lengkap dan no rangka ada

  3. pak kalo truk colt diesel boleh gk di modif dengan cara di panjang kan sasis dan di mundurkan sumbu roda belakangnya.apakah bisa pak mohon infonya

  4. Mau tanya pak, saya punya motor shogun kebo 97. Saya modifikasi menjadi roda tiga dan ada tambahan gerobak kecil dibelakangnya untuk jualan makanan (belum mampu beli motor semacam viar). Bagaimana cara pengurusan STNK nya agar aman dijalan tidak kena tilang. Terimakasih tuk jawabannya.

    • @Arie. Secara hukum tidak boleh. Tapi kalau tetep mau coba silahkan
      - BPKB
      - STNK
      - KTP sesuai STNK/BPKB
      - Surat dari bengkel yg merubah bentuk, usahakan CV atau PT
      - Cek fisik

  5. Numpang nanya pak, motor tipe megapro generasi ke 2 di stnk glp 111, dirubah tangki, jok sama spakbor belakang untuk pajak 5 tahuan bermasalah ngga ya pak? Mohon pencerahanya, terimakasih ?

    • @Hendra. R2 pada dasarnya tidak boleh dirubah bentuknya. Tapi petugas biasanya tidak mempermasalahkan

    • @Alvin. Sepeda motor pada dasarnya tidak bisa dirubah bentuk. Yang berhak merubah bentuk hanya pemegang merk.

  6. Mau Tanya pak, untuk motor megapro Yang dimodifikasi menjadi CB apakah bisa untuk dilakukan pengurusan mutasi plat untuk pindah daerah.

    • @Datu. Untuk masalah bisa tidak rubah bentuk karena terkait dengan kelayakan dan keselamatan, silahkan tanyakan ke Dishub

  7. Saya mempunyai motor grand dan saya modif streetcub nomer mesin dan nomer rangka tidak saya rubah, apakah stnk perlu di ganti? Mohon infonya pak karna saya tidak mau ketilang dan ingin sesuai prosedur pemerintah.

    • @Blessy. Modif kendaraan terutama sepeda motor bisa dituntut oleh pemegang merk, tapi hal itu kan tidak mungkin karena pemegang merk ngga bakalan ngurusin hal2 seperti itu. Masalahnya ada pada petugas (polisi). Polisi akan menilang jika kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. Selama aman dan lengkap tidak jadi masalah

  8. Saya punya motor metik xeon gt125 cc yg lampu utama ada di bawah bagian kepala motor dan bagian kepala / batok motor tidak punya lampu. Apabila batok motor/ kepala motor di copot baru ganti stang stir fatbar lengkap dengam spedometer spion dan tombol lampu apa melanggar dan kena tilang

    • @nozol. Polisi akan menilang jika kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan penumpang. Selama aman dan lengkap tidak jadi masalah

    • @Bayu. Bisa. Untuk cek fisik biasanya yang dicek hanya rangka dan mesinnya saja, type dan warna jarang sekali dicek. Selama nomor rangka dan nomor mesin sesuai pengurusan berkas kendaraan, pembayaran pajak termasuk cetak plat dan cetak stnk masih bisa dilakukan

  9. Penggantian knalpot standar motor ke knalpot aftermarket yg memenuhi ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan, izin apa saja yg perlu kita lakukan?

    • @indra. Admin kurang paham mengenai modifikasi kendaraan bermotor. Ada aturan khususnya, admin sudah pernah tulis, silahkan gunakan fitur pencarian. Semoga membantu

  10. Permisi mau tanya ,bagaimana kah prosedur penggantian body kendaraan bermotor, saya pinya honda gl max tahun 94 di modifikasi menjadi cb 100.apa saja yang di perlukan u tuk mengurus nya? Terima kasih

    • @Adi. Sepeda motor secara resmi ngg bisa ganti tipe. Artinya untuk rubah tipe harus minta rekom ke APM, dan pasti tidak diijinkan. Bisanya ya jalur khusus, orang dalam atau calo

  11. Kebanyakan motor tua seperti Vespa tidak memasang plat no kendaraan di bagian depan kendaraan karena tidak ada dudukannya dan hanya memasang bagian belakang nya saja, apakah itu dimasalahkan apa tidak?

Jangan lupa tinggalkan komentar ya gais

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.