Proses dan Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (Pengesahan STNK) sebenarnya tidak susah dan ribet jika berkasanya lengkap. Berikut proses dan alur pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di kantor bersama samsat, samsat keliling dan samsat
- Membawa dokumen asli dan copy sesuai Pasal 44 huruf b
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- untuk badan hukum, surat kuasa dari badan hukum dan ktp yang diberi kuasa, Ijin domisili, siup dan NPWP
- untuk dinas, surat kuasa dari dinas dan ktp yang diberi kuasa
- BPKB
- STNK
Beberapa layanan samsat sekarang banyak yang melayani pengesahan cukup dengan STNK saja, tanpa KTP dan BPKB, tapi ini kembali ke masing-masing samsat ya sob
- Mengisi Formulir. Minta petugas formulir pendaftaran dan diisi sesuai dengan dokumen
-
Loket Pendaftaran. Menyerahkan formulir pendaftaran di loket pendaftaran
-
Loket Penetapan. Petugas akan melakukan pendaftaran dan penetapan yang akan mencetak nota berisi rincian biaya pajak. Berdasar nota rincian pajak, anda bisa melihat besaran pajak yang harus dibayar. Jika anda tidak membawa cukup uang untuk membayar pajak, anda bisa meminta petugas untuk mencabut berkas yang sudah di daftarkan.
-
Loket Pembayaran. Petugas akan memanggil anda berdasar nomor polisi atau nomor pendaftaran. Di sini petugas akan mencetak lembar SKPD, setelah anda membayar pajak.
-
Loket Pengesahan. Setelah SKPD dicetak anda bisa mengambil SKPD dan STNK yang sudah disahkan oleh polisi yang berwenang.
Jika antrian tidak banyak, dari pendaftaran sampai loket pengesahan sekitar 30 menit sudah selesai.
Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor cukup mudah bukan???
Kalo pajak jatuh tempo bulan agustus 2017 sampai saat ini sdh hampir 3 tahun min sebulan, kira2 mau lunasi pajak tahun 2017 2018 dan 2019 itu toalnya brapa yah, apaka ada denda juga selama 3 tahun? tks
@john. Silahkan dibaca simulasi pkb http://bit.ly/simulasi_pkb
Saya mau tanya di STNK kan ada tertulis jumlah yang harus dibayar
1.312.500 = BBN.KB
157.500 = PKB
0 = ADM STNK
0 = ADM TNKB
35.000 = SWDKLLJ
jadi jumlahnya = 1.505.000
Saat saya mau bayar pajak apakah biaya yang harus saya bayar akan mengikuti jumlah yang ada di STNK (Rp.1.505.000)?. Soalnya saya baru pertama kali mau bayar pajak, mohon penjelasannya.
Biaya PNBP terkadang tidak dicantumkan dalam lembar SKPD (lembar belakang stnk), tergantung masing2 provinsi.
Misal kasus diatas, adm STNK dan adm TNKB harusnya bukan 0 (nol) karena cetak STNK dan cetak TNKB ada biaya PNBP. Silahkan baca artikel PNBP.
PNBP masuk kas Polri, PKB dan BBNKB ke kas daerah, SWDKLLJ ke kas Jasa Raharja
Izin tanya KTP saya mati tgl 4/8/2016 saat ini lagi ngurus Ektp nya belum selesai dikarenakan double record BPKP sedang dalam jaminan bank pajak PKB telat 1 thn ...mohon penjelasan nya apakah bisa saya mengurus pajak dgn mengunakan KTP yg lama krn data STNK dan BPKB sesuai ktp yg lama terima kasih
@agus KTP yg dipersyaratkan adalah KTP yg masih berlaku. Jika sudah habis masa berlaku maka tidak bisa dipakai untuk pengesahan STNK dll. Namun tdak ada salahnya di coba, jelaskan ke petugasnya, mungkin ada kebijakan khusus dari petugas. Semoga membantu